Masuk Saat Pilkada, Menaker Hanif Minta Perusahaan Bayar Upah Lembur

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri, meminta masyarakat menjaga kondusivitas Pemilihan Kepala Daerah yang diadakan di berbagai daerah di seluruh Indonesia.

oleh Reza diperbarui 27 Jun 2018, 14:08 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2018, 14:08 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri usai menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri, meminta masyarakat menjaga kondusivitas Pemilihan Kepala Daerah yang diadakan di berbagai daerah di seluruh Indonesia. Menurut Menaker perbedaan pilihan merupakan hal biasa dalam demokrasi.

"Kita berharap pemilihan kepala daerah, termasuk Pilgub Jawa Barat berlangsung lancar, aman, damai, dan rukun. Berbeda pilihan biasa dalam politik. Menang atau kalah kita semua tetap Indonesia. Kita minta semuanya menjaga suasana kondusif ini," kata Menaker Hanif usai menggunakan hak pilihnya di TPS 46 di Perumahan Permata Depok, Jawa Barat, Kamis (27/6/2018).

Menaker Hanif telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2018 tentang Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2018.

Atas dasar peraturan tersebut Menaker Hanif menegaskan bagi perusahaan yang tetap mempekerjakan karyawannya saat Hari Libur Pemilihan Kepala Daerah agar membayar uang lembur.

"Secara prinsip, tanggal 27 Juni 2018 sesuai dengan Keputusan Presiden diputuskan pemerintah sebagai hari libur nasional. Artinya seluruh perusahaan wajib meliburkan semua karyawannya pada hari ini. Apabila perusahaan mempekerjakan karyawan pada hari libur nasional, berarti mereka wajib membayar uang lembur dan wajib memberi waktu bagi karyawannya untuk menggunakan hak pilihnya di TPS," ujar Menaker Hanif.

Bila ada perusahaan yang melanggar, Menaker Hanif meminta pekerja untuk melaporkan ke dinas tenaga kerja setempat.

"Kalau melanggar kita minta untuk dilaporkan ke dinas tenaga kerja setempat karena itu ada sanksinya," ucap Menaker Hanif.

 

 

(*)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya