Jaksa Sibuk Main Ponsel, Fredrich Yunadi Ogah Beri Salinan Pleidoi

Fredrich Yunadi sengaja tidak memberi salinan pembelaan pribadinya karena dianggap tidak ada replik atau tanggapan dari JPU.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Jun 2018, 15:16 WIB
Diterbitkan 28 Jun 2018, 15:16 WIB
Mantan Penasehat Hukum Setya Novanto Dituntut 12 Tahun
Terdakwa perkara merintangi penyidikan KPK pada kasus korupsi e-KTP, Fredrich Yunadi saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/5). Sidang mendengar tuntutan JPU KPK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Jelang akhir sidang perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP, sindiran kembali dilontarkan terdakwa Fredrich Yunadi saat jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK meminta salinan nota pembelaan pribadi. Fredrich Yunadi sengaja tidak memberi salinan pembelaan pribadinya karena dianggap tidak ada replik atau tanggapan dari JPU.

Selain itu, dia beralasan jaksa malah sibuk bermain ponsel saat nota pembelaan pribadi sedang dibacakan.

"Kami mohon izin Yang Mulia, kami belum mendapat salinan nota pleidoi pribadi terdakwa, kami hanya menerima pleidoi dari tim kuasa hukum. Sehingga jika kasus ini sampai ke tingkat kasasi kami bisa mempelajari pleidoi terdakwa juga," ujar jaksa Roy Riyady di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2018).

Sebelum hakim menanggapi permintaan jaksa, Fredrich Yunadi menimpali, "Izin Yang Mulia, karena penuntut umum malah asyik main handphone jadinya tidak ditanggapi. Kami pikir penuntut umum tidak mengajukan replik," ujar Fredrich.

Agar perdebatan tidak melebar, ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri menengahi bahwa salinan akan diberikan ke JPU.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Sidang Alot

Diketahui, sidang perkara yang menyeret Fredrich Yunadi berlangsung cukup alot sejak pembacaan surat dakwaan hingga tuntutan. Bahkan, Fredrich menyusun nota pembelaan sebanyak 1.858 lembar halaman dan dibacakan sebagian hampir 9 jam lamanya.

Dalam nota pembelaan tersebut, pengacara yang sempat viral atas pernyataan bakpao itu menentang sejak awal dakwaan jaksa KPK yakni melakukan perintangan penyidikan Setya Novanto dalam perkara korupsi proyek e-KTP.

Fredrich melakukan upaya perintangan di antaranya memesan kamar inap rumah sakit Medika Permata Hijau, sebelum kecelakaan mobil Setya Novanto terjadi, Kamis (16/11/2017). Padahal, mantan Ketua DPR itu harus memenuhi panggilan penyidik KPK atas kasus korupsi e-KTP.

Selama di rumah sakit Medika Permata Hijau, Fredrich juga bertindak tidak kooperatif dengan mengusir tim satuan tugas KPK. Sementara sikap berbeda diberikan Fredrich terhadap kumpulan orang diduga simpatisan Novanto.

Ia akhirnya dituntut jaksa telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya