KPK: Novel Baswedan Belum Bisa Bekerja

Mata kiri Novel Baswedan masih dalam masa pemulihan usai operasi.

diperbarui 29 Jun 2018, 18:52 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2018, 18:52 WIB
Penyidik KPK Novel Baswedan
Penyidik KPK Novel Baswedan (Merdeka.com/Hari Ariyanti)

Jakarta - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, belum bisa kembali mengemban tugasnya sebagai penyidik di lembaga antikorupsi. Sebab, mata kiri Novel masih dalam masa pemulihan usai dioperasi.

Operasi kecil yang dilakukan Kamis 28 Juni lalu, dilakukan karena pertumbuhan selaput di mata kiri Novel mengenai lensa buatan. Alhasil, Novel mengalami gangguan penglihatan.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut, Novel kembali membutuhkan waktu istirahat sehingga tidak dapat kembali dalam waktu dekat ke lembaga asuhan Agus Rahardjo cs tersebut.

"Dari surat keterangan yang diberikan dokter, ditulis "is unfit for duty". Maka Novel belum bisa bekerja karena masih harus istirahat sampai 28 Juli 2018," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (29/6/2018).

Menurut dia, Novel kembali melakukan pemeriksaan mata dan operasi kecil di Singapura beberapa hari lalu. Setelah operasi, Novel masih harus kontrol pada pekan depan.

"Pemeriksaan direncanakan dilakukan kembali minggu depan. Selain pemeriksaan oleh dokter ahli kemarin, juga akan diperiksa glaukoma dan CT Scan," ujar Febri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kasus Belum Jelas

Selain itu, mantan aktivis ICW menyebut, kasus penyiraman yang menimpa Novel belum terusut. Padahal, kasus tersebut sudah terjadi sejak lebih dari satu tahun yang lalu. Pencarian juga telah dilakukan oleh pihak kepolisian hingga Komnas HAM. Namun, sampai saat ini, belum dapat diungkap siapa pelaku dan apa motif dari serangan tersebut.

"Terkait dengan penanganan perkara penyerangan terhadap Novel. Sampai saat ini KPK belum menerima informasi adanya perkembangan signifikan hingga ditemukannya tersangka penyerangan," kata Febri.

Ikuti berita menarik lainnya di Jawapos

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya