Artis Reza Bukan Gunakan Sabu Sejak 4 Tahun Lalu

Artis Reza Bukan ditangkap setelah pulang dari sebuah stasiun televisi.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 01 Jul 2018, 16:29 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2018, 16:29 WIB
Polisi menangkap artis Reza Bukan terkait narkoba (Liputan6.com/Moch Harun Syah)
Polisi menangkap artis Reza Bukan terkait narkoba (Liputan6.com/Moch Harun Syah)

Liputan6.com, Jakarta - Artis dan pembawa acara ternama Deron Eka alias Reza Bukan ditangkap anggota satuan narkoba Polres Jakarta Barat, Sabtu (30/6/2018). Reza ditangkap di kediamannya di Perumahan Casa Jardin, Kedaung Kali Angke, Cengkareng.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Erick mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan tiga paket sabu dengan berat total 0,19 gram saat melakukan penggeledahan di rumahnya.

"Kita amankan saat pulang kerja dari salah satu stasiun TV. Kemudian kami lakukan pemeriksaan di rumahnya dan di gudangnya ditemukan ada tiga paket dengan total netonya 0,19 gram yang mana posisi yang bersangkutan yaitu sebagai pengguna narkoba," kata Erick dikantornya, Jakarta Barat, Minggu (1/7/2018).

Dari hasil pemeriksaan sementara, Reza diketahui telah menggunakan narkoba sejak tahun 2014 atau empat tahun lalu. Selain barang bukti sabu, polisi juga berhasil mengamankan alat pakai.

"Pengguna ya. Itu 3 paket beserta alat-alatnya, ada bong, sedotan, korek, dan lain-lainnya," imbuh Erick.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Dalami Pemasok

Erick menegaskan, saat ini pihaknya masih mendalami keterangan Reza. Termasuk untuk mengejar pemasok sabu ke Reza.

Artis itu pun dijerat dengan pasal 112 Undang-Undang Narkotika.

"Kita jerat Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara," Erick memungkasi.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya