Liputan6.com, Jakarta - Pesepeda motor masih banyak yang tidak menggubris larangan melintas di Jalan Layang Non Tol atau JLNT Kasablanka. Dirazia selama sepekan, sebanyak 490 pengendar roda dua bandel kena tilang petugas.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menyampaikan, pihaknya melakukan operasi penertiban berlalu lintas di JLNT Kasablanka sejak 30 Juni sampai dengan 7 Juli 2018.
"Tidak ada toleransi lagi. Saya tegaskan diberi tindakan yang tegas untuk pelanggar," tutur Yusuf saat dikonfirmasi, Rabu (11/7/2018).
Advertisement
Yusuf kemudian ikut langsung memantau pada Selasa 10 Juli 2018. Menurutnya, pengendara motor nekat menggunakan JLNT Kasablanka dengan melihat kondisi penjagaan oleh petugas.
"Ini demi keselamatan untuk para pengendara motor. Jangan karena tidak ada polisi, terobos JLNT Kasablanka," jelas Yusuf.
Polisi Disiagakan
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menambahkan, polantas sudah selalu disiagakan di JLNT Kasablanka.
"Dari 490 pengendara motor yang ditilang, kami menyita 336 SIM dan 154 STNK," kata Budiyanto.
Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Pasal 287 ayat 1 dan 2, setiap pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar isyarat rambu lalu lintas, dapat dipidana dengan kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement