Hasto: PDIP Tak Akan Calonkan Caleg Mantan Koruptor

PDIP memiliki aturan yang tegas terkait kadernya yang terjerat perkara korupsi.

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 11 Jul 2018, 15:32 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2018, 15:32 WIB
Sosialisasi Pengawasan Caleg, Bawaslu Sambangi DPP PDIP
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kiri) bersama Ketua Bawaslu Abhan (kanan) memberi pernyataan saat pertemuan di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (11/7). Bawaslu melakukan sosialisasi pengawasan pencalonan Pileg dan Pilpres. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan partainya berkomitmen untuk mencalonkan calon anggota legislatif yang bersih dan bukan mantan terpidana korupsi pada pemilu legislatif tahun 2019.

"Oh betul," ujar Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Rabu (11/7/2018).

Menurut Hasto, komitmen itu diterapkan sebelum adanya peraturan KPU yang melarang mantan terpidana korupsi untuk dicalonkan sebagai caleg oleh partai yang bersangkutan.

"Jadi ada atau tidak ada peraturan kami konsisten," Hasto menegaskan.

Dia juga menceritakan bagaimana sebelum pileg, PDIP telah menjalankan komitmennya untuk mencalonkan seseorang yang bersih. Kata dia, hal itu terlihat ketika pilkada yang tidak mencalonkan calon kepala daerah (cakada) terbelit kasus korupsi.

"Di beberapa waktu yang lalu ada satu keluarga yang menunjukkan praktik korupsi secara luar biasa. Meskipun punya kecenderungan elektabilitas tinggi, kami tidak calonkan. Kami tidak ada cakada yang berstatus tersangka yang kami calonkan. Karena itu adalah sikap politik dari partai," tutur dia.

 

Diatur Tegas

Sosialisasi Pengawasan Caleg, Bawaslu Sambangi DPP PDIP
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memberi pernyataan saat menerima kedatangan Bawaslu di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (11/7). Bawaslu melakukan sosialisasi pengawasan pencalonan Pileg dan Pilpres. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Hasto mengatakan, partai pimpinan Megawati Soekarnoputri itu memiliki aturan yang tegas terkait kadernya yang terjerat perkara korupsi. Jika mereka terbukti melakukan tindakan haram itu, PDIP akan langsung memberikan sanksi pemecatan seketika, baik itu ketika terkena OTT KPK maupun saat melakukan korupsi lewat penyelahgunaan kekuasaannya.

"Sehingga otomatis. Karena mereka tidak ber KTA (kartu tanda anggota) PDIP, otomatis tidak bisa mencalonkan sebagai caleg," kata Hasto.

Meski bersikap begitu, ia menilai masyarakat telah memberikan sanksi sosial kepada mantan terpidana korupsi. Hukuman itu telah dijalankan dengan baik oleh mereka.

"Tanggung jawab sosial kita untuk bisa menerima mereka dengan sebaik-baiknya," imbuh Hasto.

 

Saksikan tayangan video menarik berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya