Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) optimistis Mahkamah Agung (MA) akan menggugurkan gugatan terkait PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019 yang mengatur soal larangan eks napi korupsi nyaleg.
"Harus optimis," ucap Komisioner KPU Ilham Saputra di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (17/7/2018).
Ilham mengatakan, rasa optimistis itu muncul karena KPU merasa apa yang telah mereka kerjakan sesuai dengan peraturan perundangan yang ada.
Advertisement
"Adalah hal baik untuk kita menyuguhkan calon tokoh politik yang baik kepada masyarakat," kata dia.
Dia menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan pendapat dan argumentasi yang akan digunakan untuk menghadapi gugatan di MA. Prinsipnya Ilham menuturkan, KPU ingin menjadikan caleg yang diberikan ke masyarakat merupakan orang yang relatif bersih. kemudian tidak ada potensi korupsi.
"Jadi kita udah siapkan segala sesuatunya, kita menggunakan acuan hukum apa, dalilnya apa," tuturnya.
Ramai-Ramai Ajukan Gugatan
Sebelumnya, sejumlah eks napi korupsi mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Aturan itu mengatur soal larangan eks napi korupsi nyaleg.
Seperti Sarjan Tahir, bakal calon legislatif DPR RI dari Sumatera Selatan; Darmawati Dareho bakal calon legislatif DPRD Manado Sulawesi Utara; Al Amin Nur Nasution, bakal caleg dari Provinsi Jambi; dan Patrice Rio Capella, politikus Nasdem.
Rio menjelaskan gugatan itu diajukan bersama-sama ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin 9 Juli 2018.
"Kalau beliau tiga itu memang maju caleg. Yang tidak maju caleg hanya saya. Saya tidak niat maju, tapi saya melawan kesewang-wenangan KPU yang melanggar konstitusi, melanggar hak orang serta menghilangkan hak asasi seseorang untuk memilih dan dipilih," ujar Rio ketika dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Selasa 10 Juli 2018.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement