KPU Antisipasi Penumpukan Pendaftaran Bacaleg dari 15 Parpol

Ilham mengaku pihaknya telah melakukan antisipasi dengan cara 1 meja melayani 1 parpol.

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 17 Jul 2018, 15:03 WIB
Diterbitkan 17 Jul 2018, 15:03 WIB
NasDem Daftarkan Caleg ke KPU
Ketua Bapilu NasDem, Effendy Choirie bersama fungsionaris partai mendaftarkan bakal calon anggota legislatif untuk Pemilu 2019 di kantor KPU RI, Jakarta, Senin (16/7). Nasdem mendaftarkan 575 orang dari 80 dapil DPR RI. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengantisipasi penumpukan pendaftaran bakal caleg dari 15 partai politik ke KPU hari ini. Menurut Ketua KPU Arief Budiman, lembaganya telah siap menerima 15 parpol hari ini. Salah satunya dengan menyiapkan sejumlah tim untuk menerima pendaftaran parpol.

"Kami siap menerima seluruh parpol, satu tim kemarin sudah menyelesaikan penerimaan berkas di sini," ujar Arief di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (17/7/2018).

Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan Komisioner KPU Ilham Saputra di lokasi yang sama. Ilham mengaku pihaknya telah melakukan antisipasi dengan cara 1 meja melayani 1 parpol.

"Sebenarnya dari awal kita sudah antisipasi," kata Ilham.

KPU sendiri telah selesai melakukan verifikasi syarat pencalonan partai Nasdem yang telah melakukan pendaftaran ke KPU kemarin. Kemudian berkas-berkas itu pun dibawa ke Hotel Borobudur untuk dilakukan verifikasi syarat calonnya (bacaleg).

"Jadi mereka (Nasem) sudah terima tanda terima. Kemudian PSI sekarang nih (verifikasi pencalonan) ini cepet juga, sebentar lagi akan kita bawa kalau semua berkas udah kita lihat itu memenuhi syarat," ucapnya.

Ilham menilai, proses verifikasi pendaftaran dapat berjalan dengan cepat. Namun dia mengatakan, cepat atau lambatnya proses tersebut berdasarkan kesiapan parpol terkait kelengkapan berkas-berkas yang dibutuhkan.

"Syarat-syaratnya lengkap prosesnya juga cepat," sebut Ilham.

Verifikasi syarat pencalonan sendiri dilakukan untuk mengecek kelengkapan formulir B1, B2, dan B3 yang diberikan parpol. Salah satunya mengenai proporsi keterwakilan bacaleg perempuan. Sebagaimana yang tengah dilakukan KPU terhadap PSI, usai melakukan pendaftaran tadi pagi.

Kemudian untuk syarat calonnya, KPU akan mengecek terkait syarat-syarat yang dibutuhkan terhadap masing-masing bacaleg, contohnya kelengkapan ijazah.

"Tadi dalam konpers (PSI) sudah disampaikan 45 persen ya sudah over untuk kewajiban mencalonkan (minimum) 30 persen perempuan," ujarnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Perbaikan Berkas

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Selain itu, KPU mengingatkan parpol bahwa persyaratan berkas yang belum terpenuhi ketika mendaftar masih dapat diperbaiki ketika masa waktu perbaikan berkas. KPU sendiri telah memberikan waktu perbaikan kepada parpol.

"Kita berikan kepada mereka dari tanggal 22 sampai tanggal 31 Juli untuk memperbaiki yang kita terima tadi yang belum lengkap tadi," ucap Ilham.

Ketua KPU Arief Budiman pun mencontohkan, apa saja berkas yang dapat diperbaiki dan tidak dapat diperbaiki. Seperti halnya penambahan berkas setelah melakukan pendaftaran, termasuk yang tidak boleh dilakukan.

"Nah nanti kalau di antara 575 (bacaleg) ada yang nggak memenuhi syarat itu boleh diganti. Tapi kalau sekarang sudah masukkan 500 nama terus besok menyusul 75 nama itu tidak boleh, jadi hanya berkas yang dimasukkan hari ini itu yang kita terima," tutur Arief.

Dia juga mencontohkan, terdapat alasan tertentu yang diperbolehkan untuk mengganti nama bacaleg yang telah didaftarkan. Dengan catatan bahwa harus dengan alasan yang diperbolehkan dan bacaleg yang telah dinyatakan memenuhi syarat, tidak boleh dicopot dan dilakukan penggantian.

"Tapi kalau dinyatakan tidak memenuhi syarat, misalnya dulu dia sehat tiba-tiba sekarang nggak sehat, nah boleh diganti karena nggak memenuhi syarat," ujar Arief.

"Dulu dia tersangka masih didaftarkan terus sekarang ada vonis inkrah jadi terpidana jadi nggak memenuhi syarat itu boleh (diganti) misalnya meninggal dunia itu boleh diganti," pungkas Arief.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya