Ini Penjelasan BPJS soal Penghapusan 3 Layanan Kesehatan

Kebijakan ini menuai reaksi keras Ikatan Dokter Indonesia atau IDI. Aturan baru BPJS ini dianggap bertolak belakang dengan program pemerintah.

oleh Maria Flora diperbarui 03 Agu 2018, 15:37 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2018, 15:37 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Pihak BPJS Kesehatan membenarkan pihaknya mengeluarkan peraturan direktur jaminan pelayanan kesehatan untuk tiga layanan kesehatan terhitung 25 Juli 2018. Tiga layanan itu adalah katarak, persalinan bayi yang sehat, dan rehabilitasi medik atau fisioterapi.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (3/8/2018), ketiga layanan kesehatan ini dihapuskan dari penjaminan kesehatan yang ditanggung BPJS.

Belakangan, pihak BPJS telah meluruskan. Pihaknya tetap memberi layanan kesehatan bagi pasien BPJS dan tidak ada pencabutan. Yang benar adalah mengurangi tiga jenis layanan kesehatan sesuai kondisi pasien dan rekomendasi tim medis.

"Kita kembali tegaskan ya pada masyarakat, tidak ada pencabutan atau penjaminan lagi pelayanan tiga hal yang disebutkan. Yang ada penataan atas pembiayaan atau penjaminan dari tiga hal," ujar Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat.

Kebijakan ini menuai reaksi keras Ikatan Dokter Indonesia atau IDI. Aturan baru BPJS ini dianggap bertolak belakang dengan program pemerintah untuk menyehatkan masyarakat melalui JKN-KIS.

"Kartu Indonesia Sehat yang dicanangkan oleh Pak Jokowi ingin berhasil harus dilakukan transformasi sisi pelayanan ke depan," ujar Ketua Umum IDI Prof dr Oetama Marsis.

Peraturan direktur jaminan pelayanan kesehatan BPJS kesehatan yang mencabut tiga layanan dikeluhkan masyarakat. Bagi mereka, kebijakan ini tidak berpihak pada masyarakat luas.

Indra misalnya, salah satu karyawan swasta ini menuturkan peraturan warga ini tidak memihak kepada warga kecil. Masyarakat berharap peraturan direktur jaminan pelayanan kesehatan itu dicabut karena sangat merugikan bagi masyarakat luas. (Ridho Insan Putra) 

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya