BPJS Kesehatan Tegaskan Tanggung Pasien Katarak dengan Standar Ini

Pengobatan katarak tetap akan ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Namun, ada standar yang ditetapkan oleh BPJS kesehatan.

oleh Giovani Dio Prasasti diperbarui 02 Agu 2018, 20:00 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2018, 20:00 WIB
20151203-Operasi-Katarak-Gratis-Jakarta-GMS
Dokter meneteskan cairan ke pasien saat mengikuti operasi katarak, Jakarta, Kamis (3/12). Jumlah penderita buta katarak di Indonesia tertinggi kedua di Asia Tenggara yakni mencapai 1,5 persen atau dua juta jiwa. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan (Perdirjampelkes) No 2 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Katarak menuai respons berbagai pihak. Tak sedikit yang mengira terbitnya peraturan itu dan dua peraturan lainnya menghapus jaminan biaya yang selama ini ada.

Merespons dugaan tersebut, pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pun memberi penjelasan. Pengobatan katarak tetap akan ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Namun, ada standar yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.

"Ada orang-orang yang sebetulnya bukan prioritas untuk dioperasi, karena dia masih bisa aktivitas, tidak ada gangguan seperti itu," kata Deputi Direksi Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan Budi Mohamad Arief di acara Ngopi Bareng JKN di Jatinegara, Jakarta, Kamis (2/8/2018).

"Maka kita sepakat yang dioperasi itu yang visusnya kurang dari enam per delapan belas," tambah Budi menerangkan.

Sehingga, apabila penglihatan pasien masih dirasa bagus, operasi atau pengobatan katarak tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

"Karena itu bukan prioritas," pungkas Budi. 

 

Saksikan juga video berikut ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


BPJS Sudah Berdiskusi dengan Para Profesional

20151205-Lebih Dekat Dengan Masyarakat Kanwil DJP Jakarta Barat Gelar Oprasi Katarak Gratis
Dokter saat mengoperasi katarak di KPP Pratama Jakarta Palmerah, Jakarta Barat, Sabtu (5/12). 195 pasien dari berbagai wilayah mengikuti operasi katarak gratis yang di gelar oleh Kanwil DJP Jakarta Barat. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Adapun, Budi menyatakan bahwa angka tersebut sudah didiskusikan terlebih dahulu dengan para profesional.

"Karena biayanya sudah sangat tinggi 2,6 triliun, maka kami mengundang kawan-kawan dari Persatuan Dokter Ahli Mata Indonesia, kami tanyakan apakah memang benar semua orang harus dioperasi," kata Budi.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa BPJS Kesehatan masih menanggung biaya pengobatan katarak. Sekaligus, menepis isu bahwa pembiayaan untuk katarak tidak lagi ditanggung BPJS.

Pihak BPJS sendiri menolak bahwa mereka tidak sejalan dengan pemerintah dalam program menurunkan tingkat kebutaan.

"Justru dengan aturan ini, kami memprioritaskan orang-orang yang punya potensi menjadi buta," kata Budi.

"Orang-orang dengan visus enam per delapan belas, dia sudah masuk dalam kategori low moderate. Jadi orang orang ini sudah termasuk ada gangguan. Kalau dia sudah ada gangguan tentu ancamannya dia bisa menjadi buta. Itulah yang kita bantu," pungkas Budi.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya