Liputan6.com, Tangerang - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memimpin Rapat Koordinasi Nasional Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) di Novotel, Kota Tangerang, Selasa (14/8/2018). Rapat itu untuk perketat keberadaan Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia
Menurutnya, saat ini Tim Pora sudah maksimal dalam melaksanakan tugasnya di seluruh bagian Indonesia. Namun untuk lebih memaksimalkan kinerja, Kemenkumham mengumpulkan seluruh tim yang berjumlah ratusan orang, untuk mengevaluasi kinerja yang sudah dilakukan.
"Kami terus bekerja melalui penyusunan program debirokratisasi pelayanan keimigrasian dalam hal kemudahan memberikan visa, izin tinggal serta pengawasan di seluruh wilayah," kata Yasonna dalam sambutannya.
Advertisement
Bentuk pengawasan WNA atau TKA di Indonesia adalah tanggung jawab semua aparat. Selain pihak Imigrasi, juga dibantu oleh kepolisian, Kejaksaan, TNI, serta pemerintahan daerah. Sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Menteri Hukum dan HAM.
Dan selama perjalanan, hingga Juli 2018, tim yang sudah dibentuk mencapai 570 tim diseluruh Indonesia. Tentu pertemuan atau rapat semacam ini menurutnya, wajib dilakukan untuk me -refresh dan mengevaluasi kinerja yang sudah dilakukan.
Menurutnya, hingga Juli sudah ada 1.382 WNA yang melanggar hukum keimigrasian Indonesia. Dari jumlah tersebut 948 WNA harus dideportasi ke Negara asalnya. Adapun sanksi lainnya berupa penangkalan, pembatalan izin tinggal dan pengenaan biaya beban.
"Terutama pengawasan Tenaga Kerja Asing juga, kita ketat dalam pengawasannya. Meski investasi tetap berjalan dengan berbagai syarat dari investor tersebut, tetap pengawasan ketika sudah di Indonesia harus dilakukan," kata Yasonna.
Â
25 WNA Dicekal
Sementara dalam kesempatan yang sama, menurut Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie menerangkan, hingga pertengahan Agustus, sudah ada 25 WNA yang hendak masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, yang langsung dicekal dan dideportasi ke negara asalnya. Kesalahan yang dilakukan biasanya karena administrasi atau paspor yang dipakai bukan miliknya.
"Dia menggunakan passport orang lain, tapi dengan foto yang mirip dirinya. Kita kan sudah punya alat untuk mendeteksi itu, tentu saja ketahuan, langsung dideportasi tidak boleh masuk," kata Ronny.
Bukan hanya itu, ada pula WNA yang masuk daftar penangkalan yang diberikan oleh kepolisian atau permintaan dari negaranya. Itu sudah pasti otomatis tidak bisa masuk ke Indonesia.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement