Kalah di PN Medan, 4 Eks Anggota DPRD Sumut Kembali Ajukan Praperadilan

Keempat orang tersebut tak terima dijadikan tersangka penerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 21 Agu 2018, 23:28 WIB
Diterbitkan 21 Agu 2018, 23:28 WIB
Ekspresi Tiga Tersangka Mantan Anggota DPRD Sumut Usai Diperiksa KPK
Mantan Anggota DPRD Sumut, Rijal Sirait dan Fadly Nurzal usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/7). Rijal dan Fadly diperiksa terkait suap menyetujui Laporan Pertanggungjawaban APBD 2012. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta Empat mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) kembali melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keempatnya yakni Washington Pane, M Faisal, Syafrida Fitrie, dan Arifin Nainggolan yang mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Untuk kasus DPRD Sumatera Utara, jadi hari ini KPK menerima surat dari PN Jakarta Selatan untuk persidangan praperadilan yang akan dilakukan pada hari Senin depan tanggal 27 Agustus," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/8/2018).

Keempat orang tersebut sebelumnya tak terima dijadikan tersangka penerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Mereka mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan. Namun hakim menolak gugatan mereka.

"Kini mereka mengajukan lagi di PN Jakarta Selatan dengan argumentasi yang hampir mirip, jadi misalnya pemohon mengatakan menyangkal menerima uang karena tidak ada bukti kuitansi misalnya, atau bukti tertulis yang lainnya," kata Febri.

Padahal, sangkalan dari mereka sudah dijawab oleh Biro Hukum KPK saat sidang praperadilan di PN Medan. Namun begitu, KPK tak mempersoalkan gugatan yang mereka ajukan dan tetap akan menghadapinya.

"KPK punya bukti yang cukup, dan tentu upaya hukum seperti ini akan kami hadapi sesuai dengan aturan hukum acara dan strategi yang dimiliki oleh KPK tentu saja," kata Febri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, yang masing-masing sebesar Rp 300 juta hingga Rp 350 juta.

Uang yang diterima 38 tersangka dari Gatot itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.

Kemudian pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada 2015.

Dalam perjalanannya, penyidik KPK sudah menahan beberapa anggota DPRD Sumut usai diperiksa sebagai tersangka. Sebagian dari mereka juga sudah mengembalikan uang ke rekening penyimpanan KPK.

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya