KPK Tangkap Hakim PN Medan yang Vonis Meiliana

8 orang ditangkap KPK di Medan.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Agu 2018, 13:17 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2018, 13:17 WIB
KPK
Gedung KPK di jalan Kuningan Persada Kavling K4, Jakart Selatan. (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Liputan6.com, Jakarta - KPK menangkap empat orang hakim Pengadilan Negeri Medan. Salah satunya adalah Wakil Ketua PN Wahyu Prasetyo Wibowo.

Hal itu dibenarkan Humas PN Medan Erintuah Damanik. Penangkan dilakukan, Selasa (28/8/2018) pagi. "Ya (KPK)," katanya kepada wartawan.

Erintuah mengaku petugas KPK membawa 4 hakim dan 2 panitera untuk dimintai keterangan. Mereka dikabarkan dibawa ke Mapolda Sumut.

Wahyu Prasetyo Wibowo merupakan hakim ketua yang memvonis Meiliana bersalah. Kasus itu sempat menarik perhatian publik.

Meliana merupakan terpidana 18 bulan kasus penodaan agama. Pangkal masalahnya bermula dari keluhan Meiliana terhadap suara azan.

Total ada delapan orang yang ditangkap KPK di Medan.

"Dari 8 orang tersebut, ada yang menjabat sebagai hakim, panitera dan pihak lain. Diduga telah terjadi transaksi terkait penanganan perkara tipikor di Medan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

Reporter : Yan Muhardiansyah

Saksikan video pilihan di bawah ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya