KPK Segera Panggil Dirut PLN Sofyan Basir Jadi Saksi Idrus Marham

Nantinya penyidik KPK akan mendalami soal peran Sofyan Basir dalam kapasitasnya sebagai jajaran direksi di PLN. Menurut Febri, PLN tak bisa dipisahkan dari proyek senilai USD 900 juta itu.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 28 Agu 2018, 11:33 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2018, 11:33 WIB
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir kembali mendatangi gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/8). Setibanya di KPK, Sofyan Basir enggan membeberkan banyak pernyataan saat ditanya tentang kehadirannya. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memerlukan keterangan Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Sofyan akan digali keterangannya dalam waktu dekat untuk tersangka baru dalam kasus suap PLTU Riau-1, Idrus Marham.

"Tentu dibutuhkan (keterangan Sofyan Basir) untuk tersangka IM (Idrus Marham), tentu akan kami lakukan pemanggilan, tetapi kapan waktunya, nanti kami informasikan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (28/8/2018).

Febri mengatakan, nantinya penyidik KPK akan mendalami soal peran Sofyan Basir dalam kapasitasnya sebagai jajaran direksi di PLN. Menurut Febri, PLN tak bisa dipisahkan dari proyek senilai USD 900 juta itu.

"Yang pasti bagaimana peran yang bersangkutan sebagai dirut PLN jadi salah satu perhatian bagi KPK di sini. Karena PLN sebagai entitas yang tidak mungkin dipisahkan dari kerjasama proyek PLTU Riau-1 ini," kata Febri.

Selain akan menelisik peran Sofyan Basir di PLN, penyidik KPK juga akan mendalami soal pertemuan-pertemuan yang dilakukan Sofyan Basir dengan Idrus, dan dua tersangka lain yakni Eni Maulani Saragih dan Johanes B Kotjo. Pertemuan yang dilakukan Sofyan Basir dengan para tersangka terekam dalam CCTV yang sudah disita penyidik KPK.

"Tentu kami akan lihat apa yang dilakukan saksi saat menjadi dirut PLN dan bagaiman penunjukan perusahaan. Dan bagaiman pertemuan-pertemuan dengan tersangka-tersangka lain, itu jadi poin yang diperhatikan penyidik," kata Febri.

 

* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini

Idrus Marham Tersangka

Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir
Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir menaiki tangga menuju ruang pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/8). Sebelumnya, Sofyan sempat absen dalam panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Idrus Marham dijadikan tersangka ketiga oleh lembaga antirasuah setelah mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pemilik Blackgold Natural Insurance Limited Johanes Budisutrisno Kotjo. Idrus diduga secara bersama-sama dengan Eni menerima hadiah atau janji oleh Johanes terkait kasus ini.

Idrus disebut berperan sebagai pihak yang membantu meloloskan Blackgold untuk menggarap proyek PLTU Riau-1. Mantan Sekjen Golkar itu dijanjikan uang USD 1,5 juga oleh Johanes jika Johanes berhasil menggarap proyek senilai USD 900 juta itu.

Proyek PLTU Riau-I sendiri masuk dalam proyek 35 ribu Megawatt yang rencananya bakal digarap Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd.

KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap ini, mereka di antaranya Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, serta Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi Gunawan Y Hariyanto. Kemudian Direktur Utama PT Pembangunan Jawa Bali (PJB) Iwan Agung Firstantara dan Direktur Utama PT Samantaka Batubara Rudi Herlambang.

Pemeriksaan terhadap mereka untuk mendalami kongkalikong PT Pembangkit Jawa Bali (PJB) dengan petinggi PT PLN terkait penunjukan langsung perusahaan Blackgold, PT Samantaka Batubara, PT Pembangkit Jawa-Bali, PT PLN Batubara dan China Huadian Engineering Co. Ltd menjadi satu konsorsium yang menggarap proyek tersebut.

Apalagi, dari balik jeruji besi, Eni Saragih sempat mengungkap peran Sofyan Basir dan Kotjo sampai PT PJB menguasai 51 persen asset. Nilai asset itu memungkinkan PT PJB menunjuk langsung Blackgold sebagai mitranya.

Pada Januari 2018, PJB, PLN Batu Bara, BlackGold, Samantaka, dan Huadian menandatangani Letter of Intent (LoI) atau surat perjanjian bisnis yang secara hukum tak mengikat para pihak. LoI diteken untuk mendapatkan Perjanjian Pembelian Tenaga Listrik (PPA) atas PLTU Riau-1. Samantaka rencananya akan menjadi pemasok batu bara untuk PLTU Riau-1.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya