Bebas Murni, Pollycarpus: Senang Tak Ada Beban Lagi 

Pollycarpus mengaku menjalani hukuman kurungan selama 10 tahun.

oleh Huyogo Simbolon diperbarui 02 Des 2020, 20:09 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2018, 10:29 WIB
Pollycarpus di bapas Bandung (Liputan6.com/Huyogo)
Pollycarpus di bapas Bandung (Liputan6.com/Huyogo)

Liputan6.com, Bandung - Pollycarpus Budihari Prijanto bebas murni, Rabu (29/8/2018). Mantan terpidana kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib itu, mengaku lega setelah menuntaskan proses hukumnya.

"Senang sekali, sudah tidak ada beban lagi. Sudah enggak adalah (beban)," kata Pollycarpus.

Mantan pilot Garuda Indonesia itu baru saja mengurus administrasi pembebasannya di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung, Kota Bandung.

Pollycarpus mengaku ditahan total kurungan 10 tahun. "Totalnya dua tahun sama delapan tahun," kata dia.

Ia bebas bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SKPB) yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM tanggal 13 November 2014. Sejak menjalani masa hukuman itu, Pollycarpus mengatakan selalu melapor ke Bapas.

Sementara itu, Kepala Balai Pemasyarakatan Bandung Hardjani Pudji Astin menjelaskan, masa status bebas bersyarat Pollycarpus telah berakhir hari ini.

"Memang sudah sesuai prosedurnya bahwa Pollycarpus berakhir mada bimbingannya hari ini," jelas dia.

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

Saksikan video pilihan di bawah ini

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya