Kasus BLBI, Syafruddin Sebut Pemberian SKL ke Sjamsul Nursalim Sudah Sesuai Aturan

Syafruddin juga menepis dakwaan jaksa penuntut umum KPK di antaranya soal memperkaya diri sendiri.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 14 Sep 2018, 07:55 WIB
Diterbitkan 14 Sep 2018, 07:55 WIB
Sidang Korupsi BLBI, Mantan Kepala BPPN Simak Keterangan Saksi Ahli
Terdakwa dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI, Syafruddin Arsyad Temenggung saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/8). Sidang mendengar keterangan dua saksi ahli. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang perkara dugaan korupsi pemberian surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Sjamsul Nursalim (SN) yang membelit terdakwa mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).

Dalam sidang yang beragendakan pembacaan pledoi dari terdakwa Syafruddin dan Tim kuasa hukumnya, Syafruddin membacakan pledoi pribadinya setebal 110 halaman. Pledoi berjudul "Perjalanan Menembus Ruang dan Waktu Ketidakadilan dan Ketidakpastian Hukum: Mengadili Perjanjian Perdata MSAA-BDNI".

Syafruddin menyampaikan, sesuai rekomendasi dari LGS, Tim Bantuan Hukum (TBH), Tim Pengarah Bantuan Hukum (TPBH), dan Komite Pengawas BPPN (OC-BPPN) tidak ada usulan menagih utang petambak PT Dipasena Citra Darmaja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM) sejumlah Rp 4,8 triliun kepada Sjamsul karena bukan merupakan kewajiban dia.

"Karena utang petambak dalam MSAA-BDNI bukan kewajiban yang harus dibayar atau diselesaikan oleh SN (Sjamsul Nursalim)," kata SAT membacakan nota pembelaan (pledoi) pribadinya.

Syafruddin juga menyampaikan, pemberian SKL kepada Sjamsul sudah sesuai ketentuan perundang-undangan sebagaimana hasil audit BPK yang telah diserahkan kepada DPR dan Pemerintah pada 31 Mei 2002 Nomor: 02/04/Adutitama II/AI/05/2002. BPK berpendapat PKPS BDNI telah closing tanggal 25 Mei 1999 karena semua syarat-syarat terenuhi. Kemudian ditandatangani surat pernyataan antara BPPN dan pemegang saham BDNI di hadapan notaris Merryana Suryana.

Isinya mengenai transaksi-transaksi yang tertera dalam perjanjian MSAA telah dilaksanakan oleh Sjamsul Nursalim.

"Setelah mendengarkan masukan-masukan dari TPBH, Sekretariat KKSK, dan masukan dari instansi terkait serta dari Pengawasan BPPN yang meminta KKSK selaku pemerintah wajib mengikuti rekomendasi dan masukan dari audit investigatif BKP tahun 2002," ujar Syafruddin, Kamis 13 September 2018.

Syafruddin juga menyampaikan, pemberian SKL kepada Sjamsul yang telah memenuhi kewajibannya, sudah sesuai ketentuan yang berlaku bahkan dikuatkan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"SKL itu sudah sesuai ketentuan karena ada audit BPK bahwa SN (Sjamsul Nursalim) telah menyelesaikan kewajibannya," ujar dia.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

Tepis Perkaya Diri Sendiri

Sidang Korupsi BLBI, Mantan Kepala BPPN Simak Keterangan Saksi Ahli
Mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/8). Sidang mendengar keterangan dua saksi ahli. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Bukan hanya itu, Sekretariat KKSK dan BPPN ditugaskan untuk melakukan FDD. Hasil dari Ernest&Young (EY) menyatakan, nilai-nilai saham dari perusahaan yang diserahkan Sjamsul tidak berubah dan bahkan terjadi kelebihan.

Dalam kesempatan ini, Syafruddin juga menepis dakwaan jaksa penuntut umum KPK di antaranya soal memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, khususnya memperkaya Sjamsul.

Perhitungan itu didasarkan pada adanya potensi kerugian negara yang didapat dari pengurangan nilai utang petambak dengan hasil penjualan tagihan atas hutang petambak pada 2007 oleh Menteri Keuangan dan PT PPA.

"Tindakan kami diduga memperkaya SN padahal kami tidak kenal, tidak pernah bertemu dan tidak pernah berhubungan dengan SN, baik pada waktu kami menjabat Ketua BPPN (26 April 2002-30 April 2004) ataupun setelah kami tidak menjabat lagi (setelah 30 April 2004)," ujar dia.

Menurut dia, hukum positif dibuat berdasarkan logika hukum dan rasa keadilan. Sehingga bagaimana bisa ia didakwa memperkaya Sjamsul yang sama sekali tidak mengenalnya dan tidak pernah berhubungan yang bersangkutan.

Ia menjelaskan, keterangan ahli Andi Hamzah dipersidangan pada 16 Agustus 2018 yang menyebut bahwa memperkaya diri sendiri dan memperkaya orang lain dua hal berbeda. Jika memperkaya diri sendiri boleh dilakukan sendirian atau bersama-sama.

Sedangkan memperkaya orang lain itu mesti ada motifnya. Baik keluarga, teman akrab atau anaknya. Tapi kalau orang lain sama sekali yang diperkaya, tidak masuk akal.

"Mana ada manusia, pejabat mau memperkaya orang lain dengan merugikan Negara yang bukan keluarganya. Untuk apa? Dalam hal itu, kalau memperkaya orang lain yang tidak ada hubungan keluarga sama sekali, menurut saya itu berkaitan dengan kickback. Dia berbuat itu karena ada kickback," ujarnya.

"Tapi kalau orang pakai otak, ya harus tahu itu. Mana ada orang mau perkaya orang lain yang tidak ada hubungannya lalu merugikan negara sendiri," sambung Syafruddin.

Menurut dia, dalam fakta persidangan tidak pernah diungkap, dibahas, diuraikan, dan disimpulkan adanya kickback berupa aliran uang atau pemberian harta benda kepadanya dan keluarganya dari siapapun terkait penerbitan SKL Pemegang Saham BDNI-SN.

"Dengan demikian, unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dan atau orang lain atau suatu korporasi tidak terpenuhi dan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," kata Syafruddin.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya