Liputan6.com, Jakarta DPP Partai Nasional Demokrat (Nasdem) melaporkan mantan Menko Kemaritiman Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya. Rizal Ramli dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (18/9/2018), DPP Partai Nasdem yang diwakili Ketua Badan Advokasi Hukum DPP Partai Nasdem Taufik Basri dan Ketua DPP Partai Nasdem Syahrul Yaslin Limpo, mendatangi sentra pelayanan kepolisian Polda Metro Jaya.
Rizal Ramli dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik Ketum Nasdem Surya Paloh dalam pernyataannya di program televisi swasta. Dalam pernyataannya, Rizal Ramli menilai Surya Paloh bermain dalam kebijakan impor pemerintah.
Advertisement
“Kalau saudara RR mau kritik pemerintah silakan. Namun yang jadi masalah, RR menyampaikan pernyataan bernuansa menghina, mencemarkan nama baik, dan fitnah,” ujar Taufik Basari.
Sementara 720 pengacara yang tergabung dalam Peradi, siap mendampingi Rizal Ramli dalam kasus ini.
Rizal Ramli memang sudah menerima somasi dari Surya Paloh. Namun lantaran tidak merasa memfitnah dan mencemarkan nama baik, dia enggan menolak meminta maaf. (Karlina Sintia Dewi)