Wadah Pegawai Gugat Pimpinan KPK ke PTUN

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengatakan, gugatan tersebut terkait dengan Keputusan Pimpinan KPK No 1426 Tahun 2018.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 22 Sep 2018, 07:42 WIB
Diterbitkan 22 Sep 2018, 07:42 WIB
Pelantikan Pejabat Baru KPK
Ketua KPK, Agus Rahardjo memberikan ucapan selamat kepada Kombes Panca Putra Simanjutak sebagai Direktur Penyidikan KPK seusai pelantikan pejabat baru KPK di Jakarta, Kamis (20/9). KPK resmi melantik tiga pejabat barunya. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WPKPK) menggugat pimpinan KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan yang dilayangkan terkait proses mutasi jabatan di KPK.

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo mengatakan, gugatan tersebut terkait dengan Keputusan Pimpinan KPK No 1426 Tahun 2018 tentang Tata Cara Mutasi di Lingkungan KPK.

"Gugatan ini diajukan pada Rabu 19 September 2018 ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta," ujar Yudi, Jakarta, Jumat (21/9/2018).

Yudi menuturkan, WPKPK mempersoalkan proses formil terkait tata cara pembentukan dan materil mengenai isi dari keputusan pimpinan tersebut. Dari sisi formil, WPKPK menganggap keputusan pimpinan tersebut dibuat tidak sesuai dengan peraturan yang selama ini berjalan di KPK.

"Bahkan dilakukan terburu-buru tanpa melibatkan pemangku kepentingan, Biro Hukum, serta hanya dengan baju hukum keputusan pimpinan," tuturnya.

Dari sisi materil, kata Yudi, isi keputusan pimpinan tersebut mensyaratkan bahwa proses mutasi hanya dapat dilakukan dengan rekomendasi dari atasan serta persetujuan rapat pimpinan.

Padahal, selama ini proses mutasi di KPK hanya dapat dilakukan melalui mekanisme alih tugas atau sanksi pelanggaran berat.

 

 

Putusan Pimpinan Dinilai Bias

Yudi menyatakan, mekanisme alih tugas yang dilakukan secara objektif dengan proses penilaian menyeluruh untuk menilai kapasitas seseorang. Proses ini sesuai dengan Undang-Undang KPK yang mensyaratkan penempatan pegawai berdasarkan keahliannya.

Dalam sanksi pelanggaran berat, dilaksanakan untuk membina pegawai dengan mekanisme penegakan kode etik yang ketat.

"Ini bukan sekadar soal perpindahan pegawai, tapi potensi hilangnya independensi KPK," kata Yudi

Selain itu, Yudi melanjutkan, keputusan pimpinan tersebut dinilai dapat membuat proses mutasi di KPK menjadi bias. Sehingga, orientasi kerja pegawai hanya akan menyenangkan atasan. Bukan sesuai dengan kompetensi dan independensinya.

"Gugatan ini ditempuh WPKPK karena berbagai upaya untuk mengoreksi mengalami jalan buntu. Kami merasa saat ini gugatan PTUN yang paling masuk akal untuk ditempuh, ini semua demi independensi KPK," Yudi memungkasi.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya