Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan lima mantan anggota DPRD Kota Malang. Kelimanya merupakan tersangka dugaan suap massal terkait pembahasan APBD-P Kota Malang tahun anggaran 2018.
Kelima tersangka itu yakni Teguh Mulyono, Suparno, Hadiwibowo, Mulyanto, Choeroel Anwar, dan Arief Hermanto. Perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari terhitung mulai Minggu 23 September 2018.
"Mulai tanggal 23 September 2018 sampai dengan 1 November 2018 terhadap 5 anggota DPRD Malang," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (21/9/2018).
Advertisement
Menurut dia, sudah ada 15 tersangka dari total 41 mantan anggota DPRD Malang yang terjerat kasus ini, yang diperpanjang masa penahanannya.
"Perpanjangan 10 orang dilakukan pada Kamis 20 September 2018," tutur Febri.Â
Sebelumnya, KPK menduga 41 mantan anggota DPRD Malang itu menerima total Rp 700 juta untuk kasus suap dan Rp 5,8 miliar untuk dugaan gratifikasi.
3 Tahap Penetapan Tersangka
KPK menetapkan 41 anggota DPRD Malang sebagai tersangka dalam tiga tahap. Terakhir, 22 anggota DPRD Kota Malang ditetapkan sebagai tersangka pada Senin 3 September 2018.
Pada tahap pertama, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Ketua DPRD Kota Malang periode 2014-2019 M Arief Wicaksono (MAW) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Pemkot Malang Tahun 2015 Jarot Edy Sulistiyono (JES).
Pada tahap kedua, KPK menetapkan 19 orang sebagai tersangka, yakni Wali Kota Malang periode 2013-2018 Moch Anton (MA) dan 18 anggota DPRD Kota Malang periode 2014-2019.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement