Fokus, Jakarta - Kejaksaan Agung menahan mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan di Rutan Pondok Bambu, Senin sore 24 September 2018.
Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Selasa (25/9/2018), setelah menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung selama sekitar 5 jam, mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan akhirnya resmi ditahan.
Baca Juga
Karen diperiksa dalam kasus dugaan korupsi investasi Pertamina di blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia pada tahun 2009, terkait jabatannya sebagai Direktur Hulu Pertamina saat itu. Keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Karen tampak shock atas penahanannya.
Advertisement
"Saya tidak mau menjelaskan dulu karena ini masih proses hukum, biar ini berjalan. Saya telah menjalankan semua dengan sebaik-baiknya," kata Karen Agustiawan.
Kasus ini mengakibatkan kerugian negara sebesar 26 juta Dolar Amerika atau setara Rp 568 miliar. Penahanan terhadap Karen dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Pondok Bambu.
"Maksud dan tujuannya telah memenuhi persyaratan," ucap Jampidsus Kejagung Adi Togarisman.
Namun, Kuasa Hukum Karen Susilo Ariwibowo menyangkal sangkaan penyidik. Penahanan terhadap Karen juga dirasa tidak beralasan, karena kliennya tidak akan melakukan perbuatan melawan hukum, seperti melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. (Muhammad Gustirha Yunas)