Salam Metal Bupati Tasdi Jelang Kasusnya Masuk Meja Hijau

KPK melakukan pelimpahan kasus Bupati Purbalingga Tasdi ke tahap penuntutan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 27 Sep 2018, 12:43 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2018, 12:43 WIB
Bupati Purbalingga Resmi Ditahan KPK
Tersangka Bupati Purbalingga, Tasdi kenakan rompi oranye sambil salam metal usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/6). KPK juga menetapkan Kabag ULP Pemkab Purbalingga, Hadi Iswanto dan tiga orang kontraktor. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Bupati nonaktif Purbalingga Tasdi keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tasdi diperiksa berkaitan dengan kelengkapan berkas perkara penyidikan kasus dugaan suap pembangunan Purbalingga Islamic Center.

"Saya hari ini sudah masuk tahap pelimpahan. Akan menjalani sidang di Semarang," ujar Tasdi sambil masuk ke dalam mobil tahanan, Kamis (27/9/2018).

Di dalam mobil tahanan, Tasdi kembali mengacungkan salam metal. Politisi PDI Perjuangan itu memang kerap memberikan salam metal. Bahkan saat awal dirinya ditangkap tangan oleh Tim Satgas KPK.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan berkas penyidikan Tasdi dinyatakan lengkap.

"Iya, penyidikan telah selesai dan dilimpahkan ke Penuntutan (tahap 2). Rencana sidang di PN Tipikor Semarang," kata Febri saat dikonfirmasi.

Dalam kasus ini, Bupati Tasdi diduga menerima suap senilai Rp 100 juta dari proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center tahap dua dengan nilai proyek Rp 22 miliar.

Selain Tasdi, KPK menetapkan Kabag ULP Pemkab Purbalingga Hadi Iswanto (HIS) serta tiga orang lain dari pihak swasta yaitu Hamdani Kosen (HK), Librata Nababan (LN), dan Ardirawinata Nababan (AN).

 

Dijerat Pasal Korupsi

Atas perbuatannya, Tasdi dan Hadi selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Hamdani, Librata, dan Ardirawinata sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saksikan video pilihan di bawah ini 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya