Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah kembali dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Mereka dilaporkan Jaringan Advokat Pengawal NKRI (Japri) atas dugaan penyebarluasan cerita bohong aktivis Ratna Sarumpaet.
"Melaporkan Fadli Zon, Fahri Hamzah dan dua anggota lainnya Rachel Maryam dan Mardani Ali Sera. Ini terkait kebohongan publik yang mereka sebarkan," kata Presiden Japri Sidik di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/10/2018).
Selain penyebaran hoaks, Sidik juga melaporkan Fadli atas dugaan perendahan martabat kepolisian. Perendahan martabat kepolisian itu juga terkait dengan kasus kebohongan Ratna Sarumpaet.
Advertisement
"Dia menyatakan percuma mereka membuat laporan polisi padahal waktu itu Ratna Sarumpaet belum menyatakan bahwa dia berbohong. Sehingga tidak seharusnya dia merendahkan martabat kepolisian dengan menyatakan percuma membuat laporan. Dua hal itu yang kami laporkan," ungkapnya.
Sidik menilai kebohongan semacam ini berbahaya bagi demokrasi bangsa. Terlebih lagi saat kondisi Indonesia tengah dirundung musibah. Karena itu, ia berharap MKD bisa segera menghukum empat anggota DPR itu.
"Kami berharap MKD berdasarkan Pasal 122A UU 2 Tahun 2018 dapat menghukum mereka dan memberi sanksi berdasarkan Pasal 147 UU 17 Tahun 2014. Kami berharap dapat memberi sanksi berat, tidak hanya sanksi tertulis atau ringan," ucapnya.
DPR Jadi Contoh Masyarakat
Di tempat yang sama, Anggota Japri, Ade Yanyan mengungkap alasan lain pelaporan empat anggota DPR ini. Kata dia, DPR seharusnya bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat Indonesia.
"Makanya kami berharap bagaimana pun, Fadli Zon Fahri Hamzah dan Rachel Maryam dan Mardani itu tokoh masyarakat, anggota Dewan, biarlah menjadi contoh dan menjaga nuansa yang tidak tegang dan pemilihan bisa berjalan demokratis tanpa berita bohong yang akan memunculkan tafsir lain di masyarakat bawah," tandas Ade Yanyan.
Reporter: Sania Mashabi
Advertisement