4 Anggota DPR yang Diduga Langgar Kode Etik Dilaporkan ke MKD

Semua anggota DPR yang dilaporkan merupakan pendukung Prabowo-Sandiaga.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Okt 2018, 15:29 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2018, 15:29 WIB
20151204-Pengacara-Novel-Baswedan-Jakarta-Saor-Siagian-HA
Pengacara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswwdan, Saor Siagian (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah advokat melaporkan empat orang anggota legislatif akibat dugaan pelanggaran kode etik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Jadi ada 4 yang kami laporkan, yang pertama Bapak Fadli Zon, kedua Fahri Hamzah, yang ketiga Mardani Ali Sera sama Rachel Mariam," ujar perwakilan advokat Saor Siagian kepada Liputan6.com, Kamis (4/10/2018).

Laporan itu ditujukan kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

"MKD sudah menerima laporan kami," Saor mengonfirmasi.

Pasal yang diduga dilanggar oleh keempat orang teradu itu adalah Pasal 3 ayat 1 dan 4 serta Pasal 9 ayat 2 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik DPR RI.

"Kami pikir ini harus diberi sanksi keras karena sebagai wakil ketua dewan ia harus menjaga marwah DPR, tidak malah mengecilkan atau malah menghancurkan reputasi DPR itu," tutur Saor.

Ia juga menyatakan telah melaporkan Fadli Zon dan calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto ke Bareskrim tentang tindakan pidana penyebaran hoaks.

"Kami tidak hanya berhenti di perilaku mereka, tapi tindakan mereka juga melanggar hukum, yakni menyebarkan berita bohong atau yang akrab kita dengar hoaks," jelas Saor.

 

Minta Maaf

Rachel Maryam, Fadli Zon, sudah meminta maaf karena ikut menyebarkan hoaks melalui akun Twitter pribadi mereka.

 

Fahri Hamzah sendiri belum mengeluarkan permintaan maaf tetapi ia menyatakan telah memaafkan Ratna.

Mardani Ali Sera sendiri belum mengeluarkan statement terkait kesaksian Ratna.

Liputan6.com telah berusaha mengonfirmasi laporan tersebut kepada Rachel Maryam dan Mardani Ali Sera. Namun, hingga saat ini, keduanya belum menjawab telepon.

Reporter: Melissa Octavianti

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya