Massa Buruh Semarang Tolak PP 78 tentang Ketenagakerjaan, Ini Alasannya

Menurut mereka, PP tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan hidup.

oleh Maria Flora diperbarui 11 Okt 2018, 14:50 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2018, 14:50 WIB

Liputan6.com, Semarang - Ratusan buruh di Semarang, Jawa Tengah berunjuk rasa menolak Peraturan Pemerintah Nomor 78 terkait aturan ketenagakerjaan. Menurut mereka, PP tersebut tidak sesuai dengan kebutuhan hidup.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Kamis (11/10/2018), para buruh menuntut kenaikan upah sebesar 30 persen.

Massa memblokir pintu masuk kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah.

Massa menilai terdapat kesenjangan antara Jawa Tengah dibanding daerah lain. Padahal, harga kebutuhan pokok di Jawa Tengah sama dengan daerah lain. (Karlina Sintia Dewi)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya