Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta memberikan dana talangan untuk fasilitas pembiayaan untuk program rumah susun sederhana milik (rusunami) DP nol rupiah sebesar 20 persen dari harga rumah.
"Pembayarannya begini, Pemda DKI mencoba memfasilitasi untuk pembiayaan uang muka. Maksimal adalah 20 persen," kata Pelaksanan tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Meli Budiastuti di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Jumat (12/10/2018).
Dia menjelaskan, pada awal pembangunan terdapat dua tipe unit yakni tipe 21 dan 36. Harga yang ditawarkan pun untuk tipe 21 berkisar Rp 184 -213 juta, sedangkan untuk tipe 36 yaitu Rp 304-310 juta.
Advertisement
Untuk dana talangan yang diberikan saat ini tengah diajukan pada APBD 2019. Rencananya dana yang diajukan untuk menalangi 780 unit yang terbagi dalam empat tower.
"Itu 360 unit tipe 36, sisanya tipe 21. Nantinya ke depannya akan membangun lagi sekitar 900 unit," papar dia.
Tak hanya itu, kata Meli untuk jangka waktu cicilan terdapat dua skema waktu yaitu 15 tahun dan 20 tahun.
"Besaran angsurannya iya sekitar antara Rp 2,1 juta sampai Rp 2,6 juta," jelasnya.
Sementara itu, dana talangan untuk program rumah DP nol rupiah diambil dari APBD yang diatur dalam Pasal 4,5 dan 6 pada Pergub Nomor 104 Tahun 2018 tentang fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
* Update Terkini Asian Para Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru di Sini.
Syarat dan Ketentuan
Berikut kriteria dan syarat untuk memiliki rusunami dengan DP nol rupiah:
1. Warga ber-KTP DKI yang telah tinggal di Jakarta sekurang-kurangnya lima tahun.
2. Belum punya rumah sendiri.
3. Tidak pernah menerima subsidi rumah dari pemerintah pusat atau daerah.
4. Taat membayar pajak.
5. Prioritas bagi warga yang telah menikah.
6. Berpenghasilan Rp 4 juta sampai Rp 7 juta per bulan.
7. Bagi warga yang terpilih, wajib memiliki rekening Bank DKI.
Sedangkan, untuk persyaratan administrasi, yakni:
1. Kartu keluarga (KK).
2. KTP DKI Jakarta yang menunjukkan minimal telah lima tahun tinggal di Jakarta
3. Nomor pokok wajib pajak (NPWP).
4. Surat nikah atau akta nikah yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang bagi yang menikah
5. Surat keterangan belum memiliki rumah sendiri dari kelurahan.
6. Surat pernyataan atau keterangan tidak pernah menerima subsidi kepemilikan rumah dari pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement