Tarik Ulur Legalitas Becak di Jakarta

Anies Baswedan ingin menghidupkan kembali becak di Jakarta setelah dilarang beroperasi sejak 29 Juni 1998.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Okt 2018, 18:34 WIB
Diterbitkan 15 Okt 2018, 18:34 WIB
Akomodasi Operasional Becak, Pemprov DKI Bakal Revisi Perda
Pengayuh becak mencari penumpang di Kawasan Pasar Rajawali, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (8/10). Pemprov DKI Jakarta berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Genap setahun Anies Baswedan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Selama masa pemerintahannya, banyak aspek yang berubah, salah satunya perihal transportasi.

Salah satu yang disorot dari setahun Anies Baswedan menjadi orang nomor satu di Ibu Kota terkait transportasi adalah legalitas becak. Persoalan becak di Jakarta mulai ramai diperbincangkan awal 2018.

Anies ingin menghidupkan kembali becak di Jakarta setelah dilarang beroperasi sejak 29 Juni 1998 oleh Sutiyoso, Gubernur DKI Jakarta saat itu. Anies yang saat itu masih ditemani Sandiaga Uno sebagai wakilnya telah melakukan kontrak politik dengan Forum Komunikasi Tanah Merah Bersatu pada 2 Oktober 2016 saat maju di Pilgub DKI 2017.

Salah satu isi perjanjian itu adalah penataan becak yang ada di poin 1 butir c.

Anies juga pernah menyatakan bahwa kebutuhan terhadap becak masih ada. Namun, becak hanya bisa beroperasi di jalan-jalan kampung.

"Nah, kita akan mengatur supaya becak berada tetap di dalam kampung, tidak becak berada di jalan," kata Anies.

Rencana Anies itu menuai pro dan kontra. Meski terlihat menguntungkan bagi penggowes becak dan masyarakat menengah ke bawah, tidak sedikit juga yang melihat dampak buruk dari rencana ini.

Salah satunya Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi yang menilai pemberian izin bagi becak sebagai langkah mundur. "Negara tetangga sudah pada maju yang tadinya kumuh. Kenapa kita mundur lagi?" ujar Prasetio keheranan.

Peneliti Institut Studi Transportasi, Deddy Herlambang melihat juga belum ada batasan jelas jalan kampung yang nantinya diizinkan Anies-Sandi dilewati becak. Apalagi, ia menyebut, jalanan kampung sudah tidak ada lagi di Jakarta.

"Kalau di Tangerang mungkin masih ada," Deddy menambahkan.

Daya dukung jalan kecil di Jakarta pun diragukan untuk dilalui becak. Ia memperkirakan lebar jalan tikus di Jakarta mencapai 3 meter. Sementara lebar becak mencapai 1,2 meter. Porsi itu jelas akan memakan ruas jalan, dan mengganggu lalu lintas warga di jalan kecil.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Ada Keliruan

Pengamat tata kota Nirwono Joga juga menilai ada kekeliruan cara berpikir dari Pemprov DKI. Ia berpendapat mempertahankan becak di Ibu Kota tidak ideal, bukan hanya dari sisi ketertiban. Saat ini pengayuh becak umumnya berusia di atas 40 tahun.

"Apa iya kita mau membiarkan mereka sampai usia 60 tahun masih mengayuh becak?" ucap Nirwono.

Ia menilai prinsip keadilan yang utama adalah kesejahteraan. Nirwono menyarankan Anies-Sandi lebih baik mengintegrasikan para pengayuh becak dengan program Pemprov DKI untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Direktur Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagara pun juga mengkhawatirkan kemacetan yang ditimbulkan oleh becak.

"Di sini peluang urbanisasi masyarakat luar akan datang ke Jakarta. Kita tahu juga masalah kemacetan dan pelanggaran yang nanti dilakukan becak," tegas Halim.

Meski muncul pernyataan kontra dari berbagai pihak, Pemprov DKI tetap akan menghidupkan kembali becak di ibukota. Saat masih menjabat Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno mengatakan, akan ada beberapa tipe becak yang akan beroperasi, salah satunya adalah becak listrik. Menurutnya, becak listrik akan menjadi angkutan ramah lingkungan dan membuat Jakarta berlangit biru atau tanpa polusi.

"Jadi mengurangi polusi salah satunya adalah angkutan ramah lingkungan dan kita pakai motor listrik yang mereka bisa modifikasi menganti kendaraan berbahan bakar bensin," ucap Sandi di Balai Kota Jakarta, Selasa 30 Januari 2018.

Sandi juga menanggapi ucapan Djarot terkait penaikan kelas penarik becak melalui program OK OCE dengan positif. Harapannya Pemprov DKI Jakarta tidak terburu buru dan tak terbawa arus hanyut. Oleh karena itu, Sandi menyatakan bahwa aturannya harus disiapkan terlebih dahulu.

Hingga Maret 2018, Pemprov DKI Jakarta pun masih mengkaji regulasi larangan becak di Ibu Kota. Mantan Menteri Pendidikan itu juga mengatakan tidak ada satu pun provinsi di Indonesia yang melarang profesi becak.

"Tidak ada satu pun pasal di undang-undang yang melarang orang berprofesi sebagai abang becak. Hanya perda di Jakarta dan itu melarang eksistensinya, biarkan jadi masa lalu," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Minggu 11 Maret.

 

Masih Usulan

Maju cepat ke Oktober, perda becak ternyata masih berupa usulan. "Perda Becak masih dalam usulan. Belum ada pembahasan," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Selasa 9 Oktober.

Mantan Menteri Pendidikan ini mengatakan wilayah becak dibatasi hanya di jalan lingkungan dan dipastikan tidak akan mengganggu kerapian Ibu Kota. Ia berharap becak jangan digilas dengan opini bahwa merekalah pengganggu kemajuan dan kemodernan di Jakarta.

Anies mengingatkan, penarik becak juga punya keluarga yang harus dinafkahi dan mereka juga harus diberi kesetaraan kesempatan.

Ucapan Anies langsung dipatahkan oleh DPRD DKI Jakarta keesokan harinya. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan DPRD DKI tidak akan menyetujui rencana Pemprov DKI melegalkan becak dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Enggak bakalan ada becak di Jakarta. Enggak bakal terealisasi," kata Prasetio, Rabu 10 Oktober.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Yani Wahyu mengatakan pihaknya masih akan menindak becak yang ketahuan beroperasi di Ibu Kota.

"Perdanya belum berubah, bunyinya masih begitu. Berarti iya ditindak dong, tetap kita akan pengawasan terus di lapangan," kata Yani saat dihubungi di Jakarta, Kamis 11 Oktober.

Hingga hari ini, diketahui ada 1.685 unit becak yang sudah beroperasi di Jakarta. 185 unit di kawasan Jelambar dan Bandengan, Jakarta Barat. 1.460 unit becak tersebar di kawasan Jakarta Utara, yakni Pademangan, Teluk Gong, Muara Baru, Tanah Pasir, Koja, Semper Barat, Tanjung Priok, Kalibaru dan Muara Angke. Sementara ada 40 unit becak yang beroperasi di wilayah Jakarta Timur, seperti di Jatinegara, Cakung, Pulogadung dan Matraman.

Kelegalan status becak di ibukota masih menjadi tarik ulur antara Pemprov dengan DPRD DKI Jakarta. Nasib pengemudi becak pun bagai air di daun talas.

 

Reporter: Melissa Octavianti

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya