Liputan6.com, Pandeglang - Polisi menetapkan H atau SH, sebagai tersangka pembuangan Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Desa Sukarame, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang, Banten.
"SH jadi tersangka, dia mendapatkan amanah dari si M untuk mendistribusikan, tapi tidak didistribusikan," kata Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Dedi Hermawan, Senin (16/10/2018).
Baca Juga
Menurut dia, H diduga memalsukan tanda terima dari warga yang seharusnya berhak menerima kartu KIS tersebut. Padahal, dia sudah diberi amanah untuk membagikannya.
Advertisement
"Dan juga dia, pengakuannya si H, memalsukan check list tanda tangan dari yang seharusnya menerima. Bukan kurir JNE," ujar Dedi.
Pelaku yang merupakan salah satu Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) yang telah menerima uang transpor untuk menyalurkan KIS. Dia mendapat upah sebesar Rp 400 ribu sebagai uang transport.
Â
Pekerja Serabutan
Menurut kepolisian, H merupakan pekerja serabutan dengan penghasilan tidak tetap.Â
Polisi kemudian menyangkakan Pasal 372 atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada H. Pasal tersebut mengatur tentang penggelapan dan penipuan.
"Jadi BPJS kerja sama dengan JNE, kemudian kerjasama dengan PSM. Si U cuma dititipin aja. (Dikenakan) Pasal 372/378 KUHP, tentang penggelapan dan penipuan," Dedi menjelaskan.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement