KPU Pastikan 31 Juta Data Pemilih dari Kemendagri Rampung November

Sebanyak 31 juta data pemilih yang diserahkan kemendagri merupakan data warga yang telah terekam dalam E-KTP.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Okt 2018, 07:41 WIB
Diterbitkan 19 Okt 2018, 07:41 WIB
pemilu-ilustrasi-131024c.jpg
Ilustrasi pemilih surat suara.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan, 31 juta data calon pemilih yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat diselesaikan hingga November 2018. Nantinya data tersebut tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu 2019.

"Kalau datanya jelas 31 juta itu by name by addres, lalu problemnya apa, sangat mungkin bisa diselesaikan (November)," kata Hasyim kepada wartawan, Jakarta, Kamis, 18 Oktober 2018.

Dia pun memberikan contoh pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 silam. Saat itu ada banyak DPT yang bermasalah, tapi dapat diselesaikan dengan cepat.

"Di Pilkada 2017, itu dari 101 Daerah sekitar 40 juta pemilih yang terlibat, itu kita temukan 5 juta yang bermasalah dalam urusan administrasi kependudukannya. Pilkada kan waktunya lebih singkat, itu bisa diselesaikan sampai dengan last minute, kemudian tinggal sekitar 13 ribuan, yang problematik kemudian bisa diselesaikan," ujar dia.

Sebelumnya, anggota KPU lainnya, Viryan Azis menyebut 31 juta pemilih tersebut berpotensi belum masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Padahal, berdasarkan catatan Ditjen Dukcapil kemendagri, 31 juta pemilih tersebut sudah melakukan perekaman KTP elektronik.

"Ada potensi 31 juta pemilih sudah melakukan perekaman KTP elektronik, tetapi belum ada di DPT," ujar Viryan di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Oktober 2018.

Langgar Prinsip

Sebelumnya, Sekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mustafa Kamal mengatakan ada pelanggaran prinsip yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait tambahan data penduduk yang mencapai 31 Juta untuk pemilu 2019.

Sebab, kementerian yang dipimpin oleh Tjahjo Kumolo itu baru menyerahkan data penduduk tambahan sebanyak 31 juta ke KPU setelah DPT ditetapkan sebanyak 185 juta pemilih.

"Seharusnya DP4 yang diberikan Kemendagri sudah final sebelum DPT diketuk palu. Ini menurut saya pelanggaran prinsip, berpotensi terjadi pelanggaran UU. Karena yang sekarang dilakukan KPU dengan peserta pemilu (partai politik) mengecek data ganda itu. Nah kenapa ada data baru lagi? Jumlahnya 31 juta lagi," ucapny  Rabu, 17 Oktober 2018.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya