KPK Periksa Fuad Amin dan Wawan Terkait Suap Kalapas Sukamiskin

Saat tim penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Sabtu 21 Juli lalu, Fuad Amin dan Wawan tak berada di selnya masing-masing.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 22 Okt 2018, 14:17 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2018, 14:17 WIB
Fuad Amin dan Wawan Diperiksa Terkait Kasus Lapas Sukamiskin
Terpidana Tubagus Chaeri Wardana atau Wawan dan Fuad Amin tiba di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/10). Keduanya menjadi saksi untuk tersangka mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua terpidana kasus korupsi, yaitu mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terkait kasus dugaan suap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. Keduanya adalah narapidana penghuni Lapas Sukamiskin.

"Fuad Amin dan Wawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WH dalam kasus dugaan suap di Lapas Sukamiskin," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (22/10/2018).

Fuad Amin dan Wawan telah tiba di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan sejak pukul 12.15 WIB. Wawan hanya tersenyum saat dikonfirmasi wartawan terkait kehadirannya. Sementara, Fuad Amin yang mengenakan cervical collar atau penyangga leher hanya terdiam.

Seperti diketahui, saat tim penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), Sabtu 21 Juli lalu, Fuad Amin dan Wawan tak berada di selnya masing-masing. Sel keduanya pun ikut disegel tim KPK.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Suap Fasilitas Mewah

Sebelumnya, KPK mengungkap adanya suap peizinan dan fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen.

Dalam operasi senyap itu KPK menemukan ada sel mewah yang memiliki pendingin udara, pemanas air, kulkas hingga toilet duduk. Sel tersebut diketahui dihuni oleh Fahmi Darmawansyah selaku narapidana kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Wahid dan Fahmi pun dijadikan tersangka dalam kasus ini bersama dua orang lainnya. Yakni Andri yang merupakan tahanan pendamping Fahmi serta Hendry Saputra selaku orang kepercayaan Wahid.

Wahid diduga menerima suap berupa uang Rp 279.920.000 dan USD 1.400 serta dua mobil jenis Mitsubishi Pajero dan Mitsubishi Triton Exceed yang kini sudah diamankan pihak KPK. Wahid pun sudah mengakui penerimaan suap tersebut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya