Liputan6.com, Jakarta - Anggota Badan Anggaran DPR Mohamad Nizar Zahro mempertanyakan payung hukum dana kelurahan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. Sebab dana kelurahan tidak bisa disamakan dengan payung hukum dana desa di Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014.
"Kalau dana keluruhan itu dasarnya apa. Karena UU kelurahannya itu enggak ada mewajibkan pemerintah untuk memberikan dana kelurahan," ujar Nizar kepada wartawan, Senin, 22 Oktober 2018.
Anggota DPR dari Fraksi Gerindra ini mempertanyakan alasan pemerintah mengeluarkan dana kelurahan. Padahal selama ini, belum ada payung hukum yang jelas.
Advertisement
"Kalau sekarang pemerintah memberikan dana keluruhan, itu tujuannya secara regulasi tidak jelas dan multiplayer effect-nya adalah untuk kepentingan politis," ungkapnya.
Menurut dia, usulan dana kelurahan ini bisa saja ditolak para fraksi di DPR. Meski dana kelurahan masuk dalam dana desa dan dialokasikan sebesar Rp 3 triliun.
"Bukan masalah membebani atau tidak. Kita oke-oke saja memberikan dana kelurahan, tapi regulasinya enggak ada. Kita kan negara hukum, perlu ada UU-nya, PP-nya juga belum dibuat," ujar dia.
Selain itu, lanjut dia, kelurahan juga memiliki dana yang disalurkan melalui kabupaten atau kota. Sehingga tidak ada kewajiban Pemerintah Pusat memberi dana kelurahan.
"Kelurahan itu dipimpin oleh lurah, lurah itu ASN. Dan kebutuhan dia dipenuhi oleh pemerintah kabupaten kota. Beda kalau desa itu kan dipilih, makanya kepala desa namanya. Dan dia mengelola APBDES, anggaran pendapatan belanja desa," ucap dia.
Â
Reporter: Sania MashabiÂ
Â