Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Presiden Direktur Lippo Cikarang Tato Bartholomeus dan Direktur PT Lippo Karawaci Ketut Budi Wijaya. Keduanya akan diperiksa sabagai saksi kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta.
"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS (Billy Sindoro - Direktur Operasional PT Lippo Group)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (25/10/2018).
Febri mengatakan, penyidik juga memanggil 6 staff keuangan PT Lippo Cikarang, Kusnadi Hendra Maulana dan Ujang Tatang selaku Analisis Penerbitan Pemanfaatan Ruang pada Seksi Penerbitan Perizinan Tata Ruang dan Bangunan. Selain itu, Lucki Widiyano selaku Pengelola Dokumen Perizinan pada Seksi Penerbitan Perizinan Tata Ruang dan Bangunan.
Advertisement
"Mereka juga akan dimintai keterangan sebagai untuk tersangka BS," kata Febri.
KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.
Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludi; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.
Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.
Dijanjikan Rp 13 Miliar
Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.
Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement