Liputan6.com, Palu - Gubernur Sulawesi Tengah Longki Djanggola menetapkan status penanganan pascabencana Palu dan Donggala memasuki tahapan transisi darurat menuju pemulihan, hingga 25 Desember 2018.
"Gubernur sudah menetapkan melalui hasil rapat evaluasi dan menyatakan perubahan status dari tanggap bencana menjadi transisi darurat menuju ke pemulihan," kata Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Williem Rampangilein di Palu, Kamis 25 Oktober 2018.
Status itu dengan pertimbangan, tanggap darurat tidak perlu lagi dilakukan, karena situasi dan kondisi sosial masyarakat sudah mulai membaik. Kemudian, untuk mempercepat tahapan berikutnya yakni transisi menuju pemulihan dan selanjutnya ke rehabilitasi dan rekonstruksi.
Advertisement
"Tahapan transisi darurat menuju pemulihan dilakukan selama 60 hari ke depan," ujarnya dilansir Antara.
Penggunaan waktu itu, dengan pertimbangannya bahwa perbaikan-perbaikan darurat memerlukan waktu sekitar 60 hari, di antaranya untuk membangun hunian sementara (Huntara), perbaikan darurat fasilitas sosial, dan fasilitas umum seperti rumah sakit, sekolah, infrastruktur transportai jalan, dan lain-lain.
"Semua bantuan kepada pengungsi masih tetap disalurkan dan pemerintah daerah masih memiliki akses dan sumber daya nasional," tegasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Prioritas Pengungsi
Sementara itu Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola mengatakan, prioritas yang akan dilakukan pemerintah daerah yakni penanganan pengungsi untuk diatur dan ditata kembali menuju hunian sementara (Huntara).
"Ini yang luar biasa, kalau datanya valid, mudah-mudahan tidak akan menjadi masalah," ujarnya.
Gubernur menegaskan selama 60 hari, pembangunan rumah sakit dan sekolah darurat ditargetkan selesai. Kemudian, upaya lainnya agar para pengungsi bisa masuk ke Huntara.
Â
Advertisement