Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (2/11/2018). Dia ditahan atas dugaan menerima gratifikasi kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen APBN tahun 2016.
Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno langsung menon-aktifkan Taufik dari kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP). Posisi Taufik sebagai Wakil Ketua DPR juga akan diganti.
"Kita nonaktifkan yang bersangkutan dari DPP dan akan proses pergantian pimpinan DPR dan PAW TK (Taufik Kurniawan) di DPR. Kami yakini Pak TK akan kooperatif menjalani proses hukumnya," kata Eddy saat dihubungi merdeka.com.
Advertisement
Sementara, Ketua DPP PAN Yandri Susanto mengaku prihatin dengan ditahannya Taufik. Dia meminta Taufik kooperatif dengan proses hukum.
"Dia ditetapkan tersangka, kan udah saya sampaikan di DPR, bahwa kami hormati proses hukum di KPK," ujar Yandri.
PAN, kata Yandri, akan menyerahkan pengganti Taufik pekan depan ke pimpinan DPR. Kemudian dilantik pada sidang paripurna mendatang.
"Artinya pergantian secara resmi menunggu masa sidang masuk lagi. Tapi kami untuk kirim nama segera, mungkin senin, selasa atau rabu sudah kirim ke pimpinan DPR," ucapnya.
Â