KPK Tahan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan

Taufik Kurniawan ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 02 Nov 2018, 18:23 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2018, 18:23 WIB
Ekspresi Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Saat Penuhi Panggilan KPK
Wakil Ketua DPR Bidang Keuangan Taufik Kurniawan (kiri) menunggu pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/11). Taufik diperiksa sebagai tersangka dugaan suap Rp 3,6 miliar dalam pengurusan DAK Kabupaten Kebumen TA 2016. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Dia ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen Tahun Anggaran 2016.

"TK ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK di Kantor KPK Kav. C-1," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Jumat (2/11/2018).

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh KPK terkait perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016. Taufik diduga menerima uang suap Rp 3,65 miliar dari Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad (MYF).

Uang tersebut bagian dari fee 5 persen untuk Taufik Kurniawan terkait pengurusan DAK Kabupaten Kebumen.

"MYF diduga menyanggupi fee 5 persen tersebut dan kemudian meminta fee 7 persen pada rekanan di Kebumen," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 30 Oktober 2018.

Awalnya, DAK untuk Kebumen dianggarkan senilai Rp 100 miliar. Namun, hanya disahkan Rp 93,37 miliar yang rencananya digunakan membangun jalan dan jembatan di Kebumen.

Basaria mengatakan, sebagian alokasi anggaran DAK untuk proyek ini diduga dipegang oleh PT Tradha yang juga dijerat Pasal TPPU oleh KPK dalam kasus yang sama.

Atas perbuatannya tersebut, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya