Penyelidikan Baru Century, KPK Periksa Ketua Dewan Komisioner OJK

Sebelum Wimboh, KPK hari ini telah memeriksa mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 13 Nov 2018, 13:52 WIB
Diterbitkan 13 Nov 2018, 13:52 WIB
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso (Rachrur Rozie/Liputan6.com)
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso (Rachrur Rozie/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan baru terkait kasus dugaan korupsi Bank Century. Kali ini giliran Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso yang dimintai keterangan di Gedung KPK.

"Iya (diminta keterangan terkait Bank Century)," ujar Wimboh di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/11/2018).

Namun Wimboh enggan membeberkan materi pemeriksaannya. "Ya enggak boleh dong," kata dia.

Wimboh sendiri sebelumnya sempat menempati beberapa posisi di Bank Indonesia (BI). Dia pernah menjabat Direktur Direktorat Pengaturan Perbankan BI periode 2010 - 2012, dan Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) di New York pada tahun 2012.

Sebelum Wimboh, tim lembaga antirasuah hari ini telah memeriksa mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pemeriksaan Wimboh dan Miranda masih dalam tahap penyelidikan.

"Ada kebutuhan permintaan keterangan di penyelidikan," kata Febri saat dikonfirmasi.

 

Putusan Budi Mulya

Dalam putusan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, hakim menyebut Budi Mulya melakukan korupsi Bank Century secara bersama-sama.

Budi yang sudah divonis 15 tahun penjara di tinggkat kasasi Mahkamah Agung (MA) disebut melakukan korupsi bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjrijah selaku Deputi Gubernur Bidang 6 Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah.

Kemudian Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang 7 Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang, BPR dan Perkreditan, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubenur Bidang 5 Kebijakan Perbankan/Stabilitas Sistem Keuangan.

Selanjutnya, Hartadi Agus Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang 3 Kebijakan Moneter, dan Ardhayadi Mitroatmodjo selaku Deputi Gubernur Bidang 8 Logistik, Keuangan, Penyelesaian Aset, Sekretariat dan KBI.

Selain itu, ada nama lain yakni Robert Tantular dan Hermanus Hasan, dan Raden Pardede selaku Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya