Liputan6.com, Jakarta - Polri mengungkapkan alasan menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama istri Bupati Pakpak Bharat, Sumatera Utara, Made Tirta Kusuma Dewi. Kasus tersebut dihentikan setelah Kusuma Dewi mengembalikan kerugian negara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan, saat itu perkara yang menjerat Kusuma Dewi masih dalam tahap penyelidikan. Di tengah penyelidikan, Kusuma Dewi mengembalikan dana sebesar Rp 143 juta yang ditengarai sebagai kerugian negara akibat kegiatan tersebut.
"Hasil klarifikasi penyidik ke Inspektorat Pemda, bahwa yang bersangkutan sudah mengembalikan dana kegiatan PKK 2014 Kabupaten Pakpak Bharat," ujar Dedi kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin (19/11/2018).
Advertisement
Karena dana kerugian telah dikembalikan ke kas negara, maka penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara memutuskan untuk menghentikan proses penyelidikan perkara tersebut.Â
"Yang bersangkutan telah mengembalikan ke kas negara. Dan minggu lalu oleh Ditreskrimsus, penyelidikan dihentikan," ucap Dedi menjelaskan.Â
Â
Ungkap Transaksi ke Penyidik
Sebelumnya, KPK menangkap tangan Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu terkait dugaan menerima suap dari sejumlah proyek di wilayahnya.
KPK menyebut, uang suap tersebut digunakan untuk keperluan pribadi Remigo, salah satunya untuk menangani perkara hukum istrinya.Â
KPK berencana menelusuri dugaan aliran dana dari Remigo ke penyidik Polda Sumatera Utara terkait penanganan perkara istrinya, Kusuma Dewi. Namun Polri belum memberikan respons maupun pernyataan terkait rencana KPK tersebut.Â
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â
Advertisement