Pengacara dan Kejaksaan Mataram Koordinasi soal Status Hukum Baiq Nuril

Tim kuasa hukum Nuril sendiri menyatakan tetap konsisten akan menunggu salinan surat putusan kasasi mahkamah agung sebagai alas untuk melakukan langkah hukum berikutnya.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 22 Nov 2018, 08:33 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2018, 08:33 WIB

Fokus, Mataram - Tim kuasa hukum Baiq Nuril Maknun mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Mataram untuk berkoordinasi tentang status hukum kliennya, Rabu 21 November 2018 siang.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Kamis (22/11/2018), dalam kesempatan itu, tim pengacara Baiq Nuril sendiri menyatakan tetap konsisten dengan pernyataannya. Mereka akan menunggu salinan surat putusan kasasi Mahkamah Agung sebagai alas untuk melakukan langkah hukum berikutnya, yakni mengajukan peninjauan kembali (PK).

"Kami mau minta surat putusan penundaannya, biar tidak hanya pernyataannya saja," kata pengacara Baiq Nuril Hendro Purba.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Mataram menampik pemanggilan Baiq Nuril, pada Rabu, sebagai upaya eksekusi. Namun untuk berkonsultasi tentang langkah hukum yang akan dilakukan Nuril dan tim kuasa hukum selama masa penundaan eksekusi.

"Putusan ini kita harus hormati bersama, kita harus bicarakan ke depannya putusan ini punya kepastian hukum," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Mataram I Ketut Sumedana.

Kejaksaan sendiri memastikan akan mematuhi segala keputusan yang ditetapkan Kejaksaan Agung mengenai penundaan waktu eksekusi dan berharap proses PK segera dilakukan sebagai langkah Baiq Nuril untuk mencari keadilan. (Muhammad Gustirha Yunas)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya