Korban dan Pelaku Pembunuhan Pria dalam Drum di Bogor Saling Kenal

Komunikasi antara Dufi, korban pembunuhan yang ditemukan dalam drum, dan pembunuhnya sudah cukup sering dilakukan.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 22 Nov 2018, 15:48 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2018, 15:48 WIB
Dua Pelaku Pembunuhan Wartawan di Bogor Terancam Hukuman Mati
Pelaku pembunuhan wartawan Abdullah Fitri Setiawan yang tewas dalam drum M Nurhadi digiring petugas di Bogor di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/11). Kedua pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati. (Merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Fakta-fakta kasus pembunuhan terhadap Abdullah Fitri Setiawan alias Dufi (43), yang jasadnya dimasukkan dalam drum plastik mulai terungkap. Rupanya, korban sudah mengenal kedua pelaku, yakni M Nurhadi dan Sari.

"Dari pemeriksaan kedua tersangka M dan S sepasang suami istri, bahwa korban sudah menjalin hubungan interaksi komunikasi dengan para tersangka," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Kamis (22/11/2018).

Komunikasi antara Dufi, korban pembunuhan yang ditemukan dalam drum, dan pembunuhnya sudah cukup sering dilakukan. Bahkan di hari nahas itu, Dufi telah membuat janji pergi ke rumah kontrakan pelaku di daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat.

"Di rumah itu, tersangka ada niat (membunuh) karena korban membawa barang-barang ada laptop, handphone, dan dipersepsikan tersangka, korban adalah orang berada karena membawa barang berharga, bawa mobil. Akhirnya langsung dihajar pakai benda tajam," beber Dedi.

Untuk sementara, polisi menduga, pembunuhan pria yang jasadnya ditemukan dalam drum tersebut dilatarbelakangi faktor ekonomi. Pelaku ingin menguasai harta korban dengan cara menghilangkan nyawanya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Pelaku Tak Punya Catatan Kriminal

Dua Pelaku Pembunuhan Wartawan di Bogor Terancam Hukuman Mati
Istri tersangka pembunuhan mantan wartawan Abdullah Fitri Setiawan alias Dufi yang tewas dalam drum, Sari menutupi wajahnya saat digelandang petugas di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (21/11). (Merdeka.com/Imam Buhori)

Sejauh ini polisi belum menemukan jejak kriminal pasangan suami istri tersebut. Meski begitu, keduanya bisa saja dijerat pasal pembunuhan berencana karena telah menyiapkan senjata tajam untuk menghabisi nyawa korban.

"Belum ada catatan kepolisian. Mereka itu niatnya setelah korban dianggap sebagai orang berada. Komunikasi dengan istri bahwa korban bawa laptop, mobil, niatnya tersangka itu ingin menguasai harta yang dimiliki," ucap Dedi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya