3 Fakta Tentang Pembunuh Dufi, Jasad dalam Drum

Pembunuh Dufi, jasad dalam drum, merupakan pegawai swasta yang berdomisili di Jalan Narogong Cantik Raya, Pengasinan Rawa Lumbu Bekasi Kota.

oleh Rita Ayuningtyas diperbarui 21 Nov 2018, 08:33 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2018, 08:33 WIB
Dilarang Melintas Garis Polisi
Ilustrasi Foto Garis Polisi (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pembunuh Abdullah Fitri Setiawan alias Dufi (43) yang jasadnya ditemukan di drum. Pelaku bernama M Nurhadi.

Belum diketahui apa motif dari pembunuhan terhadap Dufi, karyawan lepas Muhammadiyah TV itu. Polisi masih memeriksa Nurhadi.

Pria 35 tahun itu sendiri ditangkap pada Selasa 20 November 2018 siang.

"Iya (tertangkap)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa.

Pelaku merupakan pegawai swasta yang berdomisili di Jalan Narogong Cantik Raya, Pengasinan Rawa Lumbu Bekasi Kota.

Berdasarkan data yang Liputan6.com kumpulkan, ada 3 fakta tentang pembunuh Dufi. Berikut ketiga fakta tersebut:

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

1. Simpan HP hingga Buku Tabungan Korban

Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)
Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)

Jajaran Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembunuhan Abdullah Fitri Setiawan alias Dufi (43) di Kelurahan Bantargebang, Kecamatan Bantargebang, Bekasi. Polisi juga menyita sejumlah barang pribadi Dufi saat menangkap pelaku.

"Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan pada pelaku handphone korban, KTP korban, SIM korban, kartu-kartu ATM dan buku tabungan milik korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa.

Polisi lalu menggiringnya ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan. "Intinya Polda Metro membantu Polres Bogor. Mengingat korban (domisili) di Polda Metro Jaya dan pelaku juga di wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Argo.

2. Tak Dikenal Keluarga Korban

Dilarang Melintas Garis Polisi
Ilustrasi Foto Garis Polisi (iStockphoto)

Polisi mempertemukan keluarga korban pembunuhan Abdullah Fitri Setiawan alias Dufi yang jasadnya ditemukan dalam drum dipertemukan dengan pelaku MN (35) di Polda Metro Jaya dengan pelaku. Setelah pelaku ditangkap, kakak korban Muhammad Ali Ramdoni pun datang ke polda.

"Penyidik meminta keluarga datang ke Polda Metro Jaya kemudian dipertemukan apakah kenal pelaku," kata Ali di Jakarta, seperti dilansir Antara, Rabu (21/11/2018).

Ali mengaku tidak mengenal pelaku yang diduga membunuh adik kandung tersebut saat dipertemukan penyidik.

Dia juga mengatakan, penyidik memperlihatkan bukti sejumlah barang milik Dufi, termasuk kartu tanda identitas atas nama korban pembunuhan dalam drum itu.

Saat mendatangi Polda Metro Jaya, penyidik mengambil keterangan keluarga Dufi untuk dijadikan berita acara pemeriksaan (BAP). Menurut dia, pengungkapan kasus pembunuhan terhadap adiknya itu merupakan tahapan awal guna memastikan tersangka dan motifnya.

3. Diringkus Dekat Tempat Cucian Motor

Ilustrasi garis polisi (AP/Eric Risberg)
Ilustrasi garis polisi (AP/Eric Risberg)

Pembunuh Abdullah Fitri Setiawan atau Dufi diringkus polisi pada Selasa 20 November 2018. Pelaku diringkus di dekat cucian motor, belakang Kelurahan Bantargebang, Kecamatan Bantargebang, Bekasi.

Pelaku bernama M Nurhadi diringkus oleh jajaran Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya. Pelaku merupakan pegawai swasta yang berdomisili di Jalan Narogong Cantik Raya, Pengasinan Rawa Lumbu Bekasi Kota.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, menyebutkan, Polda Metro Jaya membantu Polres Bogor, Jawa Barat guna mengungkap kejahatan tersebut lantaran pelaku dan korban berlokasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Usai menangkap pelaku, Argo menuturkan, Polda Metro Jaya akan menyerahkan tersangka MN kepada Polres Bogor untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya