Menaker Akan Segera Tandatangani Permenaker Jaminan Sosial bagi PMI

Permenaker Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran segera diteken.

oleh Cahyu diperbarui 30 Nov 2018, 17:01 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2018, 17:01 WIB
Kemnaker
Permenaker Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran segera diteken. (foto: dok. Kemnaker)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri, akan segera menandatangani Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) tentang Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indoinesia (PMI). Hal ini dilakukan setelah melalui pembahasan panjang dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait (stakeholder).

Permenaker tentang Jaminan Sosial bagi PMI merupakan pelaksanaan amanat pasal 29 ayat (5) Undang-undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) sekaligus mencabut Permenaker Nomor 7 Tahun 2017 tentang Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indonesia. Sekretaris Jenderal Kemnaker, Khairul Anwar, mengatakan hal tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (29/11/2018).

Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf memimpin rapat kerja (raker) bertema "Manfaat Jaminan Sosial sesuai Permen Nomor 7 Tahun 2017 sebagai Wujud Perlindungan PMI sesuai amanat UU Nomor 18 Tahun 2017" tersebut.

“Setelah digodok dalam waktu lama dengan beberapa stakeholder, Permenaker jaminan sosial bagi pekerja migran segera diteken oleh Menaker dalam waktu tidak terlalu lama," ujar Khairul.

Hal-hal penting dalam Rancangan Permenaker Jamsos PMI yang terdiri dari 13 Bab dan 46 pasal itu adalah PMI akan memperoleh empat jaminan sosial. Empat jaminan itu ialah jaminan kesehatan nasional, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

“Keempat Jamsos itu akan diberikan kepada peserta PMI dengan dua kategori, yakni CPMI/PMI yang ditempatkan oleh pelaksana penempatan dan CPMI/PMI perseorangan," ucap Khairul.

Adapun jangka waktu perlindungan bagi PMI yang ditempatkan pelaksana penempatan adalah sebelum bekerja paling lama lima bulan, selama bekerja 25 bulan dan setelah bekerja paling lama satu bulan. Sementara itu, bagi PMI perseorangan pelindungan diberikan selama bekerja satu bulan sebelum keberangkatan ditambah 24 bulan selama bekerja dan setelah bekerja paling lama satu bulan.

Khairul mengatakan, manfaat program jaminan sosial bagi PMI akan diberikan sebelum dan setelah bekerja. Pertama, perawatan dan pengobatan dalam program JKK diberikan sesuai dengan kebutuhan medis. Kedua, CPMI/PMI untuk perlindugan sebelum dan setelah bekerja akan memperoleh santunan berupa uang serta pendampingan dan pelatihan vokasional yang dapat diberikan bagi CPMI.

Dirinya kembali merinci manfaat program jamsostek bagi PMI selama bekerja, yakni perawatan dan pengobatan lanjutan akibat kecelakaan kerja bagi PMI yang dipulangkan ke Indonesia oleh pemberi kerja, santunan uang, dan atau pendampingan dan pelatihan vokasional di Indonesia bagi PMI yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja.

Adapun manfaat program JKM dibayarkan kepada ahli waris CPMI/PMI apabila peserta meninggal dalam masa kepesertaan aktif.

"Manfaat JKM sebelum dan setelah bekerja diberikan berupa santunan uang, meliputi santuan kematian, santunan berkala dan biaya pemakaman," kata Khairul.

Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf, mengatakan bahwa draft Permanaker telah menyangkup banyak hal dan semua masalah terkait pekerja migran telah terakomodir.

"Tinggal adanya persepsi yang sama antara Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, dan Komisi IX DPR selaku pembuat Undang-Undang," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, menyambut baik draft Permenaker yang terus mengalami peningkatan dalam memberikan manfaat bagi pekerja migran.

"Kami berharap ada klausul Permen ini bisa di-review secara berkala untuk melihat besaran manfaat atau iuran untuk melihat keseimbangannya apakah dinaikkan atau diturunkan agar tetap akan terjaga manfaat dan iurannya," ucapnya.

 

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya