Informasi Umum
PengertianSalah satu Kementerian yang membidangi urusan ketenagakerjaan di Indonesia adalah Kemnaker RI.
Dibentuk3 Juli 1947
Dasar Hukum PendirianPeraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2015
BidangKetenagakerjaan & Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
Kantor pusatJl. Jendral Gatot Subroto Kav. 51 Jakarta Selatan
Visi
Kemnaker yang membidangi urusan ketenagakerjaan memiliki visi sebagai tujuannya, yakni ""Terwujudnya Tenaga Kerja yang Produktif, Kompetitif dan Sejahtera".
Misi
Untuk menyukseskan visinya tersebut, Kemnaker memiliki beberapa misi yang dijalankan, antara lain:
- Peningkatan kompetensi ketrampilan dan produktivitas tenaga kerja dan masyarakat transmigrasi
- Peningkatan pembinaan hubungan industrial serta perlindungan sosial tenaga kerja
- Peningkatan pengawasan ketenagakerjaan
- Percepatan dan pemerataan pembangunan wilayah dan
- Penerapan organisasi yang efisien, tatalaksana yang efektif dan terpadu dengan prinsip kepemerintahan yang baik (good govermance), yang didukung oleh penelitian, pengembangan dan pengelolaan informasi yang efektif.
Tugas dan Fungsi
- Kemnaker memiliki tugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian Ketenagakerjaan menyelenggarakan fungsi:
perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan daya saing tenaga kerja dan produktivitas, peningkatan penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, peningkatan peran hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, pembinaan pengawasan ketenagakerjaan serta keselamatan dan kesehatan kerja; - koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Ketenagakerjaan;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Ketenagakerjaan di daerah;
- pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- pelaksanaan perencanaan, penelitian dan pengembangan di bidang ketenagakerjaan.
![](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)
Berita Terbaru
Jemaah Haji Tertua Indonesia Mbah Hardjo Tiba di Tanah Air, Rajin Senam Ikut Lansia Saat di tanah Suci
Cara Tingkatkan Kemampuan Navigasi Google Maps, Bebas Drama Nyasar di Jalan
Prediksi Copa America 2024 Argentina vs Peru: Kesempatan Pelapis Tim Tango
VIDEO: Bocah Diduga Klitih Tertangkap dan Disidang Warga di Umbulharjo Yogyakarta
BUMN Sakit Dibubarkan Paling Lambat 2029, Pengamat: Wajar karena Butuh Waktu
Lezatnya Madu Alam Trigona Rasa 'Nano-nano' Olahan Petani Milenial Garut, Berani Coba?
6 Fakta Gritte Agatha Hamil Anak Pertama, Pamer Hasil Test Pack Dua Garis yang Bikin Suami Setengah Tak Percaya
Sampul Majalah Ternama Dijadikan Hoaks, Simak Faktanya
10 Potret Gritte Agatha dan Suami Umumkan Kehamilan Pertama, Penuh Haru
Deretan 10 Saham Top Gainers-Losers pada 24-28 Juni 2024
Sederet Bahasa Daerah dari Indonesia Ditambahkan ke Google Translate, Batak Karo sampai Madura
Lupa Bayar Pajak Daerah? Siap-Siap Kena Sanksi