Dirjen PAS: Napi Harus Diperlakukan dengan Baik

Ini untuk menghindari adanya kegaduhan dalam lapas atau napi kabur.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Des 2018, 21:40 WIB
Diterbitkan 02 Des 2018, 21:40 WIB
Dirjen PAS Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Kalapas Sukamiskin
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Sri Puguh Budi Utami usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Selasa (16/10). Sri Puguh diperiksa sebagai saksi tersangka Direktur PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Sri Puguh Budi Utami meminta petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Lambaro, Aceh Besar, memperlakukan para napi dengan baik. Ini untuk menghindari adanya kegaduhan dalam lapas atau napi kabur.

"Saya sampaikan ke semua jajaran tolong perlakukan para napi dengan baik dan jangan sampai membuat mereka semakin tidak nyaman," kata Sri Puguh Budi Utami di Lapas Klas IIA Lambaro, Aceh Besar, Sabtu (2/12/2018) seperti dilansir Antara.

Namun sebenarnya, kata Dirjen PAS, napi di rumah tahanan (rutan) Provinsi Aceh memperoleh hak keistimewaan. Mereka mendapat perlakuan khusus jika dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia. Salah satunya terkait dengan pelaksanaan salat berjamaah.

"Rutan Aceh ini luar biasa dan berbeda dengan di luar Aceh dan kearifan lokal diangkat betul bahkan mereka diizinkan untuk melaksanakan shalat berjemaah," ujar Sri Puguh.

Oleh karena itu, dia kecewa ketika perlakuan khusus itu disalahgunakan oleh napi. "Petugas memberikan keistimewaan untuk napi melaksanakan shalat magrib berjemaah, namun ternyata malah dimanfaatkan oleh beberapa oknum napi untuk melarikan diri," ucap Dirjen PAS Sri Puguh.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

70-an Napi Masih Buron

Napi Lapas Lambaro Aceh kabur
Napi Lapas Lambaro Aceh kabur (Liputan6.com/Rino Abonita)

Dirjen PAS juga menginstruksikan kepada para narapidana yang melarikan diri untuk segera kembali. Jajaran juga bekerja sama dengan Polda Aceh untuk terus memburu napi yang kabur.

Menurut dia, jumlah narapidana di Lapas Klas IIA Lambaro, Aceh Besar, sebanyak 727 orang. Pada Kamis 30 November 2018 sore, 113 napi di antaranya melarikan diri dengan memecahkan kaca jendela sisi kanan depan dan pagar belakang.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh mengungkap, 37 napi yang kabur dari Lapas Klas IIA Lambaro, Aceh Besar, telah ditangkap. Sementara, 76 napi lainnya masih dalam pengejaran.

"Hari ini sudah 37 napi yang ditangkap. Mereka ditangkap di wilayah Banda Aceh, Aceh Besar, Pidie dan Lhokseumawe," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Trisno Riyanto.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya