Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri kembali melayangkan surat panggilan terhadap Bahar bin Smith terkait video ceramahnya yang diduga menghina Presiden Jokowi. Bahar dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terlapor hari ini.
Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono mengatakan, surat panggilan tersebut telah dikirimkan ke kediaman Habib Bahar dan diterima langsung oleh saudaranya. Polisi juga telah mendokumentasikan pengiriman surat tersebut.
Rencananya, Habib Bahar bin Smith akan diperiksa pada pukul 10.00 WIB di Kantor Bareskrim Polri.
Advertisement
Pemanggilan ulang tersebut dilakukan lantaran Bahar tidak hadir pada pemeriksaan yang sedianya dilakukan Selasa kemarin. Menurut Syahar, Bahar mengaku belum menerima surat panggilan karena sedang tidak ada di rumah saat surat dikirim.
Lebih lanjut, penyidik juga telah menyiapkan strategi jika Bahar bin Smith kembali mangkir pada Kamis mendatang. "Karena memang sesuai KUHAP, yang nerima adiknya itu sudah sesuai prosedur, berarti sudah dianggap bahwa itu sudah nerima. Kalau itu tidak datang lagi ya sesuai KUHAP panggipan kedua," ucap Syahar.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ujaran Kebencian
Sekjen Jokowi Mania Laode Kamaruddin melaporkan Bahar bin Smith ke Bareskrim Polri atas dugaan kejahatan terhadap penguasa umum dan ujaran kebencian. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/1551/XI/2018/BARESKRIM tanggal 28 November 2018.
Habib Bahar dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 207 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan terhadap Habib Bahar juga dilayangkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Cyber Indonesia Muhammad Alaidid. Laporan dugaan penghinaan terhadap Jokowi itu diterima dengan Nomor LP/6519/XI/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 28 November 2018.
Advertisement