Lokasi Persembunyian Depi, Pengeroyok Anggota TNI di Cibubur Ditemukan

Polisi kembali tangkap pasangan suami istri yang jadi DPO penganiayaan anggota TNI di Cibubur, Jakarta Timur.

oleh Maria Flora diperbarui 14 Des 2018, 14:30 WIB
Diterbitkan 14 Des 2018, 14:30 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Timur kembali menangkap dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus penganiayaan anggota TNI di Cibubur, Jakarta Timur. 

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (14/12/2018), tim gabungan menangkap Suci Ramdani dan suaminya Iwan Hutapea di rumahnya di Jalan Raya Citayam Gang Laskar, Depok, Jawa Barat. Keduanya langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

Sementara, tim gabungan tengah mengejar seorang DPO lainnya bernama Depi, yang sudah diketahui tempat persembunyiannya. Sebelumnya, dua tersangka lain telah lebih dulu ditangkap.  

Sebelumnya, Senin, 10 Desember 2018, seorang anggota TNI berpangkat kapten dan seorang anggota Paspampres berpangkat pratu dikeroyok sekelompok tukang parkir di  pertokoan Arundina, Cibubur, Jakarta Timur. 

Kasus berawal dari cekcok mulut antara anggota TNI dan tukang parkir yang berujung pemukulan. Seorang anggota Paspampres yang berusaha melerai justru turut dikeroyok. (Karlina Sintia Dewi)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya