Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Wakil Direktur PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (PT SMART) Edy Saputra Suradja. Ia diperiksa dalam kasus dugaan suap kepada Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng).
"ESS (Edy Saputra Suradja) akan diperiksa sebagai tersangka," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (17/12/2018).
Edy yang juga menjabat Direktur PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) ini akan ditelisik soal suap yang diberikan anak usaha PT Sinar Mas kepada anggota DPRD Kalteng terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan PT BAP.
Advertisement
"Penyidik masih terus mendalami terkait pemberian kepada para anggota DPRD dalam perkara ini, dan peran tersangka ESS sebagai Direktur PT BAP atau Wadirut PT SMART dalam perkara ini," kata Febri.
Pada kasus ini, KPK menetapkan tujuh tersangka. Mereka adalah Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan, anggota Komisi B DPRD Kalteng Edy Rosada, dan Arisavanah. Keempatnya diduga penerima suap.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
3 Lainnya
Sementara tiga orang lainnya yang diduga sebagai pemberi suap, yaitu Direktur PT Binasawit sekaligus Wakil Direktur Utama PT SMART Tbk. Edy Saputra Suradja, CEO PT Binasawit Wilayah Kalteng Utara Willy Agung Adipradhana, dan Manajer Legal PT BAP Teguh Dudy Zaldy.
Diduga sejumlah anggota Komisi B DPRD Kalteng menerima uang Rp 240 juta dari pengurus PT Binasawit, anak usaha PT Sinar Mas Agro Resources And Technology (SMART) Tbk. Uang itu sebagai pelicin agar legislator di Komisi B tak melakukan pengusutan dugaan pencemaran lingkungan.
PT Binasawit telah beroperasi sejak 2006 silam, hingga saat ini diduga belum memiliki kelengkapan izin, di antaranya Hak Guna Usaha (HGU), lzin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan jaminan pencadangan wilayah.
Advertisement