Liputan6.com, Sragen: Mantan Bupati Sragen Untung Wiyono, terdakwa kasus korupsi APBD 2003-2010, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Rabu (21/3). "Terdakwa tak terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan jaksa, primer maupun subsider," kata ketua majelis hakim Lilik Nuraini.
Hakim menyatakan, peminjaman dana dari BPR Karang Malang dan BPR Joko Tingkir adalah peminjaman pribadi dan bukan atas nama Pemerintah Kabupaten Sragen. "Karena itu, Untung harus dibebaskan dari tahanan dan dipulihkan nama baiknya," ucap Lili.
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 11,2 miliar. Jaksa menganggap, terdakwa terbukti menguras kas negara sebesar Rp 42,9 miliar.(ALI/SHA)
Hakim menyatakan, peminjaman dana dari BPR Karang Malang dan BPR Joko Tingkir adalah peminjaman pribadi dan bukan atas nama Pemerintah Kabupaten Sragen. "Karena itu, Untung harus dibebaskan dari tahanan dan dipulihkan nama baiknya," ucap Lili.
Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 11,2 miliar. Jaksa menganggap, terdakwa terbukti menguras kas negara sebesar Rp 42,9 miliar.(ALI/SHA)