Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith meminta penangguhan penahanan kepada Polda Jabar. Alasannya, kliennya mempunyai penyakit maag kronis.
Kuasa hukum Habib Bahar, Azis Yanuar mengatakan, surat permohonan penangguhan penahanan itu sudah disampaikan karena Habib Bahar kooperatif dan tidak melarikan diri. Hal lain yang jadi alasan adalah masalah kesehatan.
"Alasannya dia (Bahar bin Smith) juga sakit maag kronis," ujar Azis, Rabu (19/12/2018).
Advertisement
Seperti diketahui, Habib Bahar bin Smith sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (18/12).
Sampai saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Jabar masih melakukan penyidikan terhadap Habib Bahar.
Dia dijerat empat pasal sekaligus, yakni Pasal 170, 351, 333 KUHP dan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.
Semua itu terjadi setelah Habib Bahar diduga menganiaya dua remaja bersama sejumlah orang suruhannya. Tersangka kesal karena dua remaja itu mengaku-ngaku menjadi dirinya kepada panitia sebuah acara di Seminyak Bali.
Polisi Klaim Sudah Profesional
Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan tetap menjaga profesionalisme dalam menangani kasus ini. Polisi telah mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Bahar.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa polisi melakukan penyidikan berdasarkan SOP dan KUHAP.
"Iya tentu, kalau KUHAP mengacu pada (Pasal) 184 KUHAP, jadi alat bukti sudah termasuk menjadi aturan," kata dia.
Disinggung mengenai motif dua remaja yang mengaku sebagai Habib Bahar bin Smith, Truno tidak menjawab detil.
"Polri fokus pada penyidikan yang dilaporkan korban," pungkas dia.
Reporter: Aksara Bebey
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement