Jual Produk Maskapai Garuda Lewat Toko Online, 4 Pelaku Ditangkap Polisi

Mereka adalah TG, SO, JF dan FI. Komplotan pencuri barang-barang atau fasilitas milik Garuda Indonesia yang ada di pesawat.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 20 Des 2018, 18:31 WIB
Diterbitkan 20 Des 2018, 18:31 WIB
Kapolres Viktor Togi memperlihatkan aejumlah barang bukti hasil pencurian fasilitas Garuda Indonesia
Mereka adalah TG, SO, JF dan FI. Komplotan pencuri barang-barang atau fasilitas milik Garuda Indonesia yang ada di pesawat.

Liputan6.com, Tangerang - Pernah menemukan atau bahkan membeli parfum khas pramugari maskapai Garuda Indonesia di situs belanja online? Hati-hati, bisa jadi anda membeli barang curian yang dilakukan sekelompok orang berikut ini. 

Mereka adalah TG, SO, JF dan FI. Komplotan pencuri barang-barang atau fasilitas milik Garuda Indonesia yang ada di pesawat. 

Barang yang mereka curi ini amat banyak jenisnya. Mulai dari parfum berwarna biru khas pramugari Garuda Indonesia, pouch atau dompet kecil, earphone yang biasa digunakan penumpang bila mendengarkan televisi atau video di dalam pesawat. 

"Sampai handuk, piring dan sendok garpu mereka curi, dikumpulkan, lalu dijual belikan bebas di situs-situs jual beli atau belanja ternama di Indonesia," ujar Kapolres Bandara Soekarno Hatta, Kombespol Viktor Togi Tambunan, di Mapolres setempat, Kamis (20/12/2018).

Menurut Viktor, keempat tersangka ini memiliki berbagai peran dalam operasi pencurian barang-barang milik PT Garuda Indonesia ini. 

"TG merupakan supervisor dari salah satu perusahaan pihak ketiga kerjasama dengan PT Garuda Indonesia, yang merupakan orang pertama yang melakukan pencurian, sementara SO merupakan penadah yang juga menjual," ujar dia. 

 

Beraksi 3 Bulan

Pelaku juga sudah menjalani kegiatan ini selama 3 bulan, dimana pada tersangka TG ditemukan 32 parfum logo garuda, tersangka SO berupa 12 sarung bantal berlogo garuda, tersangka JI 20 piring, 70 puch garuda, dan kitset, tersangka FI 30 parfum garuda, 40 parfum ukuran berbeda, dan earphone. 

Barang-barang tersebut selanjutnya di jual menggunakan situs penjualan online dengan keuntungan sekali menjual bisa mencapai Rp 400.000. 

Kini, para pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 8 jo pasal 62 dan /atau pasal 9 jo pasal 62 Undang-undang RI nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya