Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut positif adanya minat dari bank untuk mengajukan permohonan izin dalam melaksanakan kegiatan usaha bulion di Indonesia, dengan catatan bahwa permohonan tersebut harus memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan.
"Pada dasarnya OJK menyambut baik dalam hal terdapat bank yang akan mengajukan permohonan izin untuk melaksanakan kegiatan usaha bulion sepanjang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku," akat Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam jawaban tertulisnya, Rabu (26/3/2025).
Baca Juga
Dian menjelaskan, apabila terdapat pengajuan permohonan suatu bank untuk melaksanakan kegiatan usaha bulion kepada OJK, evaluasi akan segera dilakukan dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Advertisement
Adapun sebagai bagian dari upaya mendukung kelancaran operasional kegiatan usaha bulion, OJK telah mengeluarkan peraturan baru yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion (POJK 17/2024).
Peraturan ini menjadi langkah konkret dalam mendukung pengembangan sektor keuangan, sesuai dengan mandat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Kegiatan Usaha Bulion yang Diperbolehkan
Dian menjelaskan, dalam mendukung kelancaran operasionalisasi kegiatan usaha bulion dan sebagai bagian dari pengembangan sektor keuangan sesuai mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OJK telah menerbitkan kerangka pengaturan kegiatan usaha bulion yang tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion (POJK 17/2024).
"Melalui pengaturan tersebut, OJK membuka peluang bagi LJK yang memiliki kegiatan utama pembiayaan dan memenuhi persyaratan untuk dapat menjalankan kegiatan usaha bulion," ujarnya.
Persyaratan Modal untuk LJK yang Ingin Menjalankan Kegiatan Bulion
Dian menjelaskan, salah satu poin penting dalam POJK 17/2024 adalah persyaratan modal bagi LJK yang ingin menjalankan kegiatan usaha bulion.
"Jumlah LJK yang boleh melaksanakan kegiatan bulion tidak dibatasi. Namun LJK yang akan melaksanakan kegiatan bulion harus memenuhi persyaratan permodalan sesuai POJK 17/2024," ujarnya.
Bagi bank umum, misalnya, modal inti yang dibutuhkan minimal sebesar Rp14 triliun. Persyaratan ini juga berlaku bagi unit usaha syariah (UUS) dari bank umum konvensional, di mana bank induknya juga harus memiliki modal inti minimal yang sama. Untuk LJK selain bank umum, bank umum syariah, dan UUS, kewajiban ekuitas yang harus dipenuhi juga mencapai Rp14 triliun.
Namun, ada pengecualian untuk LJK yang hanya melakukan kegiatan penitipan emas. Meskipun demikian, LJK tersebut tetap harus memenuhi ketentuan modal inti atau ekuitas yang berlaku sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Kewajiban modal inti atau ekuitas sebesar Rp 14 triliun tersebut dikecualikan bagi LJK yang hanya melakukan kegiatan penitipan emas, meskipun tetap harus memenuhi ketentuan modal inti atau ekuitas sesuai dengan ketentuan modal inti atau ekuitas yang berlaku bagi LJK," jelas Dian.
Advertisement
Kegiatan Usaha Bulion
Adapun kegiatan usaha bulion yang dapat dilakukan meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan/atau kegiatan lainnya sesuai ketentuan.
LJK akan menyesuaikan pilihan kegiatan tersebut sesuai dengan risk appetite dan kesiapan proses bisnis.
"Ke depan, diharapkan terdapat partisipasi lebih banyak LJK dalam kegiatan usaha bulion untuk percepatan pembentukan ekosistem bulion, sehingga dapat mengakselerasi optimalisasi pengembangan usaha bulion di Indonesia," pungkasnya.
