Liputan6.com, Jakarta - Mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta pekan depan. Eddy merupakan tersangka atas dugaan pemberian suap terkait pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sidang untuk Eddy Sindoro dijadwalkan pada 27 Desember dan akan dipimpin oleh lima hakim," ujar Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Diah Siti Basariah kepada wartawan, Jumat (21/12/2018).
Lima anggota majelis hakim tersebut adalah Hariono sebagai Ketua Majelis Hakim yang beranggotakan Hastopo, Rosmina, Sigit Herman Binaji, dan Titi Sansiwi.
Advertisement
Dalam kasus suap pemulusan perkara di PN Jakarta Pusat, KPK menetapkan Eddy Sindoro sebagai tersangka. Adik dari Billy Sindoro ini ditetapkan sebagai tersangka pada 21 November 2016.
Penetapan Tersangka dari Pengembangan Kasus Sebelumnya
Penetapan tersangka terhadap Eddy Sindoro merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang telah menjerat mantan Panitera Pengganti PN Jakpus Edy Nasution dan karyawan PT Artha Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno.
Mereka diringkus dalam sebuah operasi tangkap tangan(OTT) di areal parkir sebuah hotel di Jakarta Pusat, pada April 2016. Penangkapan dilakukan sesaat setelah Doddy menyerahkan uang kepada Edy Nasution.
Â
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:Â
Advertisement